Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Joint Venture & Joint Operation
Pajak Joint Venture & Joint Operation
dear rekan ortax semua,
mohon pencerahannya.
apakah pengertian dari Joint Venture dan Joint Operation dalam perpajakan?
dan apa perbedaan dalam perlakuan perpajakannya?mohon sharingnya, bener-bener belum tau tentang ini.
terima kasih semuaa
salam,Menurut saya begini,
Joint venture: kerjasama usaha patungan/sahamnya bareng-bareng dan mereka bisa mendirikan Badan usaha(PT/CV/UD)
joint operation; kerjasama operasi/dananya bisa berupa iuran/pinjaman ke Instansi tertentu/bank. dan biasanya bukan berbentuk PT/CV/UDperpajakanya beda, berlaku tarif umum sesuai peraturan UU masing-masing.
rekan, apakah:
jont venture > misal dua perusahaan mendirikan sebuah perusahaan joint venture
joint operation > misal dua perusahaan memiliki kontrak untuk beroperasi pada suatu project, serta mendanai dan menanggung risiko bersamaapakah pemahaman ini sudah benar rekan?
kemudian,
untuk perusahaan joint venture dan joint operation tetap memiliki kewajiban lapor SPT Badan ya?
bagaimana dengan jenis usaha konstruksi, apakah tetap dipotong PPh Final nya?- Originaly posted by kartikadn:
apakah pemahaman ini sudah benar rekan?
boleh seperti itu
Originaly posted by kartikadn:untuk perusahaan joint venture dan joint operation tetap memiliki kewajiban lapor SPT Badan ya?bagaimana dengan jenis usaha konstruksi, apakah tetap dipotong PPh Final nya?
Ya
Pemahaman kusus Tentang Joint Operation:
sbg contoh Kerjasama Operasi Terminal Koja, badan usaha dibidang Penumpukan/storage dipelabuhan. mereka bisa saja ditetapkan sbg PKP layaknya joint venture. Namun, dalam hal penerbitan FP mereka memakai Dokumen tertentu Yg Kedudukannya Dipersamakan dg FP bikin NPWP baru atas JO tersebut
cmiiw
Rekan, untuk dua perusahaan konstruksi yg melakukan joint operation untuk suatu project, apa saja implikasi perpajakannya ya?
Salam,Maksud saya, apakah ada kewajiban perpajakan yg berbeda?
- Originaly posted by kartikadn:
apakah ada kewajiban perpajakan yg berbeda?
kewajiban pajaknya sesuai yg tertuang di SKT kedua perusahaan JOINT operation..