Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak jasa pengangkutan di air
pajak jasa pengangkutan di air
forum ortax yang terhormat..
jika suatu perusahaan mendirikan jasa mengangkutan khusus di air seperti sungai, laut dsb apakah di kenai juga pajak?
sapakah yang memungut pajak tersebut??
serta di kenai tarif berapa???
makasih banyak atas bantuannya..Pajak apa dulu rekan indah?
Salam
pajak transportasi di air maksudnya..
salam…forum ortax yang terhormat..
jika suatu perusahaan mendirikan jasa mengangkutan khusus di air seperti sungai, laut dsb apakah di kenai juga pajak?
sapakah yang memungut pajak tersebut??
serta di kenai tarif berapa???
makasih banyak atas bantuannya..dear indah, saya akan coba menjawab…
Jasa Angkutan Umum Yang Tidak Dikenakan PPN (527/KMK.03/2003)
Jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. Jasa angkutan umum di darat termasuk di dalamnya angkutan umum di jalan dan Angkutan kereta api
2. Jasa angkutan umum di air termasuk di dalamnya angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan.
mohon koreksiannya…