Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak jasa pengangkutan di air

  • pajak jasa pengangkutan di air

  • indahms

    Member
    14 January 2010 at 11:36 am

    forum ortax yang terhormat..
    jika suatu perusahaan mendirikan jasa mengangkutan khusus di air seperti sungai, laut dsb apakah di kenai juga pajak?
    sapakah yang memungut pajak tersebut??
    serta di kenai tarif berapa???
    makasih banyak atas bantuannya..

  • indahms

    Member
    14 January 2010 at 11:36 am
  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 11:41 am

    Pajak apa dulu rekan indah?

    Salam

  • indahms

    Member
    20 January 2010 at 7:50 pm

    pajak transportasi di air maksudnya..
    salam…

  • fauziahk

    Member
    26 January 2010 at 8:11 am

    forum ortax yang terhormat..
    jika suatu perusahaan mendirikan jasa mengangkutan khusus di air seperti sungai, laut dsb apakah di kenai juga pajak?
    sapakah yang memungut pajak tersebut??
    serta di kenai tarif berapa???
    makasih banyak atas bantuannya..

  • fauziahk

    Member
    26 January 2010 at 8:14 am

    dear indah, saya akan coba menjawab…

    Jasa Angkutan Umum Yang Tidak Dikenakan PPN (527/KMK.03/2003)

    Jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN adalah :

    1. Jasa angkutan umum di darat termasuk di dalamnya angkutan umum di jalan dan Angkutan kereta api
    2. Jasa angkutan umum di air termasuk di dalamnya angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan.
    mohon koreksiannya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now