Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Jasa Angkutan Barang (Ekspedisi)
Pajak Jasa Angkutan Barang (Ekspedisi)
Assalammualaikum,, izin bertanya kepada forum, saya masih baru dalam perpajakan, apakah ada rekan2 yang bisa menjelaskan gimana bisa mendapatkan bukti potong pph23 untuk jasa angkutan barang? termasuk apa jasanya, dan cara mengisi2 di aplikasinya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies