Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pajak International
Dear rekan, mohon dibantu..
jadi perusahaan saya mendapatkan penghasilan dari perusahaan di luar negeri. untuk menghindari pajak berganda, maka harusnya pembayaran pajaknya dilakukan dari perusahaan yang di luar sana kan yaa.. tapi jika perusahaan di luar sana kurag taat pajak sehingga penghasilan yang saya dapat tidak dipotong pajak, bagaimana perlakuan di indonesia nya?saya perlu melaporkan pajak tersebut sesuai pasal brp?atau langsung masuk sebagai penghasilan di dalam pajak tahunan?
terima kasih
- Originaly posted by nraishaka:
uote 21 May 2019 11:25
Dear rekan, mohon dibantu..jadi perusahaan saya mendapatkan penghasilan dari perusahaan di luar negeri. untuk menghindari pajak berganda, maka harusnya pembayaran pajaknya dilakukan dari perusahaan yang di luar sana kan yaa.. tapi jika perusahaan di luar sana kurag taat pajak sehingga penghasilan yang saya dapat tidak dipotong pajak, bagaimana perlakuan di indonesia nya?saya perlu melaporkan pajak tersebut sesuai pasal brp?atau langsung masuk sebagai penghasilan di dalam pajak tahunan?
terima kasih
kalau sesuai aturan perpajakan masuk ke dalam PPh pasal 24
Namun, apabila di LN tdk taat pajak harus dikonsultasikan dlu ke AR atau konsultan pajak rekan
agar tdk ada kekeliruan dalam perhitungan pajaknya..Kalau blh tau apakah penghasilan dari LN itu dengan Negara yang bekerja sama dengan Indonesia dalam hal perpajakan sehingga terdapat perjanjian Tax Treaty tersebut..
kalau tdk ada perjanjian Tax Treaty, maka mau atau tdk pasti terjadi pengenaan pajak berganda tersebut
- Originaly posted by MBV95:
kalau tdk ada perjanjian Tax Treaty, maka mau atau tdk pasti terjadi pengenaan pajak berganda tersebut
gak ada tax treaty, karena kita penerima penghasilan bukan pemberi penghasilan