Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak impor dan pajak lokal
Pajak impor dan pajak lokal
Dear Rekan ORTax,
Selamat pagi….
Mohon pencerahannya.
Jika perusahaan A buka PO kepada supplier lokal PT. B untuk pembelian barang impor dari china, dengan kondisi sbb :
– Term : DDU cikampek
– Total nilai PO : USD 3,000 (nilai barang USD 2,500 + custom clearance di bandara soetta & trucking ke cikampek USD 500)
– Shipping dokumen (invoice, P/L, dll) dikeluarkan oleh PT. C di china sebagai shipper dan rekanan PT. B
– Pembayaran PIB dilakukan oleh PT. A (terhadap nilai barang USD 2,500)
– semua pembayaran PO akan dibayarkan PT. A kepada PT. B, setelah barang diterima di cikampek.Yang mau saya tanyakan, bagaimana pajak atas sisa nilai PO sebesar USD 500 tsb?
Terima kasih
- Originaly posted by atoen:
custom clearance di bandara soetta & trucking ke cikampek USD 500
Didalamnya ada unsur jasa freight forwarding kah?