• Pajak impor dan pajak lokal

  • atoen

    Member
    18 September 2015 at 8:23 am

    Dear Rekan ORTax,

    Selamat pagi….
    Mohon pencerahannya.
    Jika perusahaan A buka PO kepada supplier lokal PT. B untuk pembelian barang impor dari china, dengan kondisi sbb :
    – Term : DDU cikampek
    – Total nilai PO : USD 3,000 (nilai barang USD 2,500 + custom clearance di bandara soetta & trucking ke cikampek USD 500)
    – Shipping dokumen (invoice, P/L, dll) dikeluarkan oleh PT. C di china sebagai shipper dan rekanan PT. B
    – Pembayaran PIB dilakukan oleh PT. A (terhadap nilai barang USD 2,500)
    – semua pembayaran PO akan dibayarkan PT. A kepada PT. B, setelah barang diterima di cikampek.

    Yang mau saya tanyakan, bagaimana pajak atas sisa nilai PO sebesar USD 500 tsb?

    Terima kasih

  • atoen

    Member
    18 September 2015 at 8:23 am
  • santosobroto

    Member
    20 June 2016 at 1:18 pm
    Originaly posted by atoen:

    custom clearance di bandara soetta & trucking ke cikampek USD 500

    Didalamnya ada unsur jasa freight forwarding kah?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now