Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Hotel & Pajak Restaurant
Pajak Hotel & Pajak Restaurant
Dear Rekan,
Diperusahaan tempat saya bekerja, tidak menggunakan akun sales tax (liability) untuk pencatatannya. Disini menggunakan 2 akun yaitu tax revenue dan tax expense. Jadi sales tax yang dipungut dari tamu dimasukkan ke akun tax revenue dan pada saat akan membayar pajak menggunakan akun tax expense. Bagaimana menurut pandangan rekan2 sekalian? Apakah hal seperti ini wajar? Jika tidak apakah ada solusi lain? Terima kasih
wajar gan
kalau menurut saya wajar kok , karna perusahan tersebut sudah mengganti akun sales tax nya dengan akun rev dan exp
oh begitu ya. jadi tetap dibiarkan saja begitu model pencatatan pajak hotel restorannya. baiklah. terima kasih
pada umumnya wajar.
mungkin di perusahaan anda segala sesuatu pendapatan entah penjualan dan pajak atas penjualan langsung dimasukkan di revenue dan saat bayar pajak diakui sebagai beban.
Sebenarnya itu tidak jadi masalah, entah wajar atau tidak di sisi penyajian.
hanya saja saat melihat revenue real anda harus menghilangkan pajakknya dulu baru tahu.Jika anda punya pendapatan dari pihak ke3 maka itu kan bebas PPN dan service, kadang disana yang akan jadi kendala saat diminta revenue secara real.
Saran saya buatkan akun Sales tax sehingga revenue real akan otomatis bisa diliat dan saat pembayaran pajak tinggal lihat akun sales tax.
semoga bermanfaat,
Pembayaran dari konsumen 1.100.000 (inc tax) :
Cash 1.100.000 (Dr)
Revenue 1.000.000 (Cr)
Local Tax liability 100.000 (Cr)Saat pembayaran pajak hotel/restoran :
Local tax liability 100.000 (Dr)
Cash 100.000 (Cr)