Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak Hotel Hingga Parkir Digabung Menjadi Satu Dalam UU HKPD

  • Pajak Hotel Hingga Parkir Digabung Menjadi Satu Dalam UU HKPD

     sup4rm4n updated 2 years, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • sup4rm4n

    Member
    20 December 2021 at 8:02 am

    Jakarta – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merestrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung menjadi satu. “Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12). Astera menyampaikan sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya <i style=”font-family: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>compliance cost yang besar.

    “Yang begini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun,” ujarnya. UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.

    UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak. Opsen tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperti valet parkir dan objek rekreasi.

    https://koran-jakarta.com/pajak-hotel-restoran-hiburan-hingga-parkir-digabung-dalam-uu-hkpd?page=all

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now