Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Honorarium Narasumber Pejabat Diplomatik
Pajak Honorarium Narasumber Pejabat Diplomatik
Jika seorang pejabat diplomatik mendapatkan honorarium narasumber karena ia menjadi seorang narasumber di suatu acara, apakah honor tersebut dikenakan pajak? Dan berapa tarif pengenaan pajak honorarium pejabat diplomatik tersebut?
- Originaly posted by rashanfsa:
ika seorang pejabat diplomatik mendapatkan honorarium narasumber karena ia menjadi seorang narasumber di suatu acara, apakah honor tersebut dikenakan pajak? Dan berapa tarif pengenaan pajak honorarium pejabat diplomatik tersebut?
dia dibayar sebagai narasumber mewakili badan diplomatiknya atau narasumber pribadi tanpa mewakili badan diplomatiknya??
Kalo misalnya dua duanya apa tarifnya berbeda?
Kalo misalnya dua duanya apa tarifnya berbeda?
beda.. contohnya apabila perusahaan rekan mengundang WHO untuk menjadi tamu diacara rekan dan salah satu karyawan WHO itu menjadi narasumber, maka itu bukan objek pajak.namun apabila anda mengundang karyawan WHO itu secara pribadi, maka itu terutang PPh 26
Berarti bukan dikenakan pajak honorarium narasumber ya?
Jadi misalnya membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri jadi terutang PPh 26 maksudnya.
Kalau narasumbernya (orang pribadi) Wajib Pajak Dalam Negeri terutang PPh 21
cmiiw
- Originaly posted by rashanfsa:
Berarti bukan dikenakan pajak honorarium narasumber ya?
lebih tepatnya sesuai kondisi yg saya sebutkan diatas..