Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak Hiburan yang Tinggi di Balikpapan

  • Pajak Hiburan yang Tinggi di Balikpapan

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tuyuldanmbayul

    Member
    26 March 2019 at 2:18 am
  • tuyuldanmbayul

    Member
    26 March 2019 at 2:18 am

    Balikpapan, Gatra.com – Besaran pajak hiburan di Kota Balikpapan diklaim sebagai yang tertinggi di Indonesia. Pasalnya, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan ke pemerintah Balikpapan mencapai 60 persen.

    "Pajak hiburan kita mungkin yang tertinggi di Indonesia. Yaitu 60 persen besarannya. Jadi kalau orang datang ke tempat hiburan kemudian bayar Rp1 juta, maka akan ditambah pajaknya sebesar Rp600 ribu yang harus disetorkan ke pemerintah daerah," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi di kantornya, Senin (25/3).

    Besaran angka tersebut, diakui Rizal dikeluhkan para pengusaha di sektor hiburan. Persentase 60 persen tersebut dinilai menyusahkan dan membunuh keuntungan para pengusaha.

    Selain itu beban tingginya pajak hiburan membuat para pengusaha kesulitan mendapat keuntungan. Karena biaya operasional usaha juga mereka keluarkan cukup besar.

    "Wajar saja kalau para pengusaha mengeluh. Karena besaran pajaknya dinilai besar. Kapan untungnya. Begitu kata para pengusaha. Itu membunuh usaha mereka," kata Rizal membeberkan keluhan para pengusaha hiburan di Balikpapan.

    Diketahui, besaran pajak hiburan uang mencapai 60 persen itu diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi. Sehingga jika menginginkan agar besaran pajak diturunkan, kata Rizal, perda yang ada harus direvisi.

    Dalam hal ini, lanjut Rizal, semua tergantung kepada pihak legislatif.

    "Kan aturan yang tetapkan DPRD. Apakah nanti akan ditinjau, ya tergantung DPRD," ujarnya.

    Padahal, lanjut Rizal besaran pajak yang dinilai cukup tinggi itu tidak serta merta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

    Selama ini, PAD yang dihasilkan dari sektor pajak hiburan hanya dikisaran Rp23 miliar. Sementara tingginya pajak hiburan tersebut, berdampak pada masuknya investor di Kota Minyak ini.

    "Investor dari luar harus pikir dua kali jika ingin membuka usaha tempat hiburan di sini. Karena pajaknya terlalu tinggi," kata Rizal.

    https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan -daerah/403332-Walikota-Sebut-Pengusaha-Keluhkan-T ingginya-Pajak-Hiburan-di-Balikpapan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 2:49 am

    besar juga ya.. padahal balikpapan sektor parawisatanya blm terkenal2 amat.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now