Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak hiburan dan edukasi
Pajak hiburan dan edukasi
Perusahaan saya akan membuka wahana main anak di dalam mall (themepark) seperti Kidz**na dan early education (sekolah untuk baby dari umur 6-36 bulan) dan ada short course seperti cooking class.
pertanyaan saya:
1. themepark masuk PB 1? apabila saya menyewakan tempat untuk ulang tahun atau acara sekolah, apakah saya buka PPN?
2. perlukah perusahaan saya daftar PKP? apabila omzet sudah melebih 4.8 Milyar ? apabila perlu, kapan saya membuka PPN?
3. Untuk penjualan makanan dan Minuman masuk PB 1? bagaimana dengan pendapatan penjualan mainan dan kaos kaki? apakah masuk ke PB1?
4. untuk early education and private tutor, apakah masuk PB1?terima kasih
Wajib PKP, sejak dikukuhkan sebagai PKP
kalau saya pkp, apakah saya ada kesempatan buka faktur pajak? karena industry saya di hiburan dan edukasi?
Masuk ke jenis pajak hiburan Gan dikarenakan terdapat HTM nya.
Untuk menjawab poin no 2 harus tau jawaban no 3 dulu Gan, terkait omset / penjualan mainan dan kaos kaki sdh melebihi 4.8 Milyar belum…?
Soalnya untuk penjualan makanan dan minuman termasuk kedalam pajak hiburannya Gan, kecuali manajemenya dibedakan (bisa masuk pajak restoran).Kapan bisa memungut PPN, saat penjualannya merupakan objek PPN dan sudah melebihi 4,8 miliar wajib untuk di daftarkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
#SalamTaxation
- Originaly posted by Gugu:
pertanyaan saya:
1. themepark masuk PB 1? apabila saya menyewakan tempat untuk ulang tahun atau acara sekolah, apakah saya buka PPN?
2. perlukah perusahaan saya daftar PKP? apabila omzet sudah melebih 4.8 Milyar ? apabila perlu, kapan saya membuka PPN?
3. Untuk penjualan makanan dan Minuman masuk PB 1? bagaimana dengan pendapatan penjualan mainan dan kaos kaki? apakah masuk ke PB1?
4. untuk early education and private tutor, apakah masuk PB1?1. Sewa space atau tempat (selain objek PB1) masuk Objek PPh 4 ayat 2 (final). Masalah PPN sepanjang anda sudah PKP harus terbit Faktur Pajak. Anda bisa pengajuan permohonan PKP walaupun omset belum sampai 4,8m.
2. Sudah lebih 4,8 wajib PKP. Kemudian anda sudah bisa buka faktur, setor dan Lapor SPT (e-faktur).
3. Selain makanan dan minuman (objek PB1), masuk ke Penghasilan lainnya sebagai objek PPh. Yang dihitung dalam SPT Tahunan atau bisa pakai tarif PP Final 0,5% jika anda masuk kategori WP UMKM tsb.
4. Seharusnya masuk PPh 21. Tinggal dilihat status kepegawaiannya seperti apa.
Semoga membantu.
Untuk no 4, yang saya maksud, untuk bisnis saya sebagai tempat private tutor dan early education, apakah masuk ke delam pb1?