Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Hiburan Daerah
Pajak Hiburan Daerah
Pajak Hiburan Daerah sebesar 10% atas Tiket Pertandingan Sepak Bola ditanggung oleh siapa..? Si Penjual Tiket atau si Pembeli Tiket. Mekanisme Pembayarannya seperti apa? Apakah melalui Agent Penyelenggara atau Langsung ke Bendahara Daerah…?
Bukti bahwa kita sudah membayar Pajak Daerah seperti apa bentuknya dan apakah dapat dianggapsebagai Biaya..??Mohon dibantu.
- Originaly posted by M. MANIK:
Pajak Hiburan Daerah sebesar 10% atas Tiket Pertandingan Sepak Bola ditanggung oleh siapa..? Si Penjual Tiket atau si Pembeli Tiket.
Originaly posted by M. MANIK:si Pembeli Tiket.
Originaly posted by M. MANIK:Apakah melalui Agent Penyelenggara atau Langsung ke Bendahara Daerah…?
Originaly posted by M. MANIK:Agent Penyelenggara
dan disetorkan ke kas daerah
Originaly posted by M. MANIK:Bukti bahwa kita sudah membayar Pajak Daerah seperti apa bentuknya dan apakah dapat dianggapsebagai Biaya..??
SSPD dan bisa dibiayakan
Apakah Tax Holyday juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan..??
Tuan A beli rumah melalui Perusahaan Pengembang PT. Z. pada tahun 1999.
Pada tahun 2001, Tuan A melunasi KPR atas Pembelian Rumah tsb dan Meningkatkan Status Sertifikat dari HGB menjadi Hak Milik.
Bagaimana mekanisme Perhitungan PBB atas Rumah tersebut dan Sejak kapan PBB terhutang atas rumah tersebut.
SPOP dan SPPT PBB atas Objek Pajak tsb tidak pernah diterbitkan oleh KPP – PBB, baik sejak AJB maupun sejak Sertifikatnya sudah SHM..?? Atas hal ini siapa yang lalai dan apa konsekuensinya..??
Mohon Penjelasan dan Terima kasih.- Originaly posted by M. MANIK:
Apakah Tax Holyday juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan..??
tidak, itu kebijakan daerah masing-masing
- Originaly posted by M. MANIK:
SPOP dan SPPT PBB atas Objek Pajak tsb tidak pernah diterbitkan oleh KPP – PBB, baik sejak AJB maupun sejak Sertifikatnya sudah SHM..??
coba tanya pengembangnya SPPTnya kok gak ada
Terima kasih