Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Pengusaha Tempat Hiburan
Tagged: pajak, pajak_daerah
Pajak Pengusaha Tempat Hiburan
mau nanya,. kewajiban apa saja yg harus di penuhi oleh pengusaha hiburan dalam hal pembayaran pajak ? dalam hal ini adalah usaha karaoke keluarga.adakah pajak yang harus di bayarkan setiap bulan atau tahun selain pajak hiburan? bagaimana jika usaha hiburan tersebut tidak memiliki NPWP namun hanya memiliki NPWPD? Apakah NPWP dan NPWPD itu sama?
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
semua kewajiban Perpajakan badan yang berlaku umum, kecuali PPN.
buat NPWPnya rekan
NPWP untuk melakukan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak (PPh 21/26,23,4(2),25 dll)
NPWPD (Identitas wajib pajak Daerah) untuk melakukan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak Daerah (PB1,Pajak Parkir,dll)
segera dibuatkan NPWP nya
). NPWPD hanya untuk Pajak Daerah. Segera buat NPWP rekan gans untuk kewajiban PPh Badan, maupun PPh Potput (jika ada). Untuk PPN, jasa hiburan adalah non-JKP