Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Hiburan
Pajak Hiburan
Salam semuanya, saya mau bertanya, pada Pajak hiburan, panti pijat dan refleksi dimasukkan ke dalam kategori yang berbeda. panti pijat kena 35%, sedangkan refleksi kena 10%. perbedaan untuk mereka ber2 itu apa ya?
Terima kasih- Originaly posted by vinsenoktavian:
panti pijat kena 35%, sedangkan refleksi kena 10%. perbedaan untuk mereka ber2 itu apa ya?
Terima kasihsentuhannya berbeda
- Originaly posted by priadiar4:
sentuhannya berbeda
That's true..
Penjelasannya dr yg prnh sy baca, pemda utk meraih pendapatan, selain hrs menimbang aspek penerimaan yg nantinya disalurkan lagi melalui APBD utk mendanai dan mensejahterakan masy nya, juga hrs mempedulikan aspek utk mengatur. Mengatur disini trmasuk Pemda punya kewenangan utk menghambat aktifitas yg bisa berimbas negatif, misalnya panti pijat. Salah satu menghambat ya pajak hiburannya ditinggikan. Ini hampir sama dg kebijakan pemerintah pusat dg cukai rokok. Cukainya naik terus, tp msy nya msh saja beli rokok terus, apalagi kalau diturunkan, pndapatannya bisa lbh besar krn multiple effect msy beli rokok lbh bnyk, tp juga lbh dahsyat dampak sosialnya kira2 utk panti pijat jika tarifnya sama murah misalnya 10% jga akan begitu kali..
untuk lebih jelas nya dowload peraturan pajak daerah saja. disana akan jelas terpaparkan
- Originaly posted by Gung Awan:
untuk lebih jelas nya dowload peraturan pajak daerah saja. disana akan jelas terpaparkan
klo bisa dibantu, peraturan pajak daerah no brp dan tahun brp ya?
- Originaly posted by Listriani1806:
That's true..
Penjelasannya dr yg prnh sy baca, pemda utk meraih pendapatan, selain hrs menimbang aspek penerimaan yg nantinya disalurkan lagi melalui APBD utk mendanai dan mensejahterakan masy nya, juga hrs mempedulikan aspek utk mengatur. Mengatur disini trmasuk Pemda punya kewenangan utk menghambat aktifitas yg bisa berimbas negatif, misalnya panti pijat. Salah satu menghambat ya pajak hiburannya ditinggikan. Ini hampir sama dg kebijakan pemerintah pusat dg cukai rokok. Cukainya naik terus, tp msy nya msh saja beli rokok terus, apalagi kalau diturunkan, pndapatannya bisa lbh besar krn multiple effect msy beli rokok lbh bnyk, tp juga lbh dahsyat dampak sosialnya kira2 utk panti pijat jika tarifnya sama murah misalnya 10% jga akan begitu kali..
terima kasih atas penjelasannya. kalau begitu, bgmn caranya membedakan suatu perusahaan itu termasuk panti pijat atau refleksi?
- Originaly posted by priadiar4:
sentuhannya berbeda
kalau membedakannya dari luar? kalau dari sentuhannya kan berarti harus dicoba dlo. hahaha
- Originaly posted by vinsenoktavian:
bgmn caranya membedakan suatu perusahaan itu termasuk panti pijat atau refleksi?
Kalau utk konsumen, biasanya dr depannya saja.
Billboardnya gambar telapak kaki, biasanya refleksi.
Billboardnya ga ada gambar apa2, biasanya panti pijat. Wah perlu cobain keduanya tuha Gan biar tau ^_^ hehehehe
Refleksi biasanya lebih ke pijet pada titik2 tertentu terkait dengan fungsi2 kesehatan, sedangkan Panti Pijat tidak terlalu memperhatikan titik2 tertentu tersebut dan biasanya panti pijat terdapat fasilitas berendamnya (^_^) lebih banyak fasilitasnya…..
UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pajak hiburan (Pasal 42 UU No 28 Tahun 2009untuk membedakan panti pijat dan refleksi secara umum dan kasat mata bisa dari sarana untuk usahanya. kalo hanya kursi (refleksi modified) aja berarti dia refleksi tapi kalo ada tempat tidurnya ya berarti dia panti pijat..
Selamat malam…bapak/ibu bisa kontak saya di 087868880642 masalah pajak hiburan.. Terima kasih.