• Pajak Hiburan

  • vinsenoktavian

    Member
    17 October 2017 at 12:22 am

    Salam semuanya, saya mau bertanya, pada Pajak hiburan, panti pijat dan refleksi dimasukkan ke dalam kategori yang berbeda. panti pijat kena 35%, sedangkan refleksi kena 10%. perbedaan untuk mereka ber2 itu apa ya?
    Terima kasih

  • vinsenoktavian

    Member
    17 October 2017 at 12:22 am
  • priadiar4

    Member
    17 October 2017 at 8:29 am
    Originaly posted by vinsenoktavian:

    panti pijat kena 35%, sedangkan refleksi kena 10%. perbedaan untuk mereka ber2 itu apa ya?
    Terima kasih

    sentuhannya berbeda

  • listriani1806

    Member
    17 October 2017 at 8:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sentuhannya berbeda

    That's true..

    Penjelasannya dr yg prnh sy baca, pemda utk meraih pendapatan, selain hrs menimbang aspek penerimaan yg nantinya disalurkan lagi melalui APBD utk mendanai dan mensejahterakan masy nya, juga hrs mempedulikan aspek utk mengatur. Mengatur disini trmasuk Pemda punya kewenangan utk menghambat aktifitas yg bisa berimbas negatif, misalnya panti pijat. Salah satu menghambat ya pajak hiburannya ditinggikan. Ini hampir sama dg kebijakan pemerintah pusat dg cukai rokok. Cukainya naik terus, tp msy nya msh saja beli rokok terus, apalagi kalau diturunkan, pndapatannya bisa lbh besar krn multiple effect msy beli rokok lbh bnyk, tp juga lbh dahsyat dampak sosialnya kira2 utk panti pijat jika tarifnya sama murah misalnya 10% jga akan begitu kali..

  • Gung Awan

    Member
    23 October 2017 at 10:56 am

    untuk lebih jelas nya dowload peraturan pajak daerah saja. disana akan jelas terpaparkan

  • vinsenoktavian

    Member
    29 October 2017 at 11:17 pm
    Originaly posted by Gung Awan:

    untuk lebih jelas nya dowload peraturan pajak daerah saja. disana akan jelas terpaparkan

    klo bisa dibantu, peraturan pajak daerah no brp dan tahun brp ya?

  • vinsenoktavian

    Member
    29 October 2017 at 11:18 pm
    Originaly posted by Listriani1806:

    That's true..

    Penjelasannya dr yg prnh sy baca, pemda utk meraih pendapatan, selain hrs menimbang aspek penerimaan yg nantinya disalurkan lagi melalui APBD utk mendanai dan mensejahterakan masy nya, juga hrs mempedulikan aspek utk mengatur. Mengatur disini trmasuk Pemda punya kewenangan utk menghambat aktifitas yg bisa berimbas negatif, misalnya panti pijat. Salah satu menghambat ya pajak hiburannya ditinggikan. Ini hampir sama dg kebijakan pemerintah pusat dg cukai rokok. Cukainya naik terus, tp msy nya msh saja beli rokok terus, apalagi kalau diturunkan, pndapatannya bisa lbh besar krn multiple effect msy beli rokok lbh bnyk, tp juga lbh dahsyat dampak sosialnya kira2 utk panti pijat jika tarifnya sama murah misalnya 10% jga akan begitu kali..

    terima kasih atas penjelasannya. kalau begitu, bgmn caranya membedakan suatu perusahaan itu termasuk panti pijat atau refleksi?

  • vinsenoktavian

    Member
    29 October 2017 at 11:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sentuhannya berbeda

    kalau membedakannya dari luar? kalau dari sentuhannya kan berarti harus dicoba dlo. hahaha

  • listriani1806

    Member
    30 October 2017 at 8:39 pm
    Originaly posted by vinsenoktavian:

    bgmn caranya membedakan suatu perusahaan itu termasuk panti pijat atau refleksi?

    Kalau utk konsumen, biasanya dr depannya saja.
    Billboardnya gambar telapak kaki, biasanya refleksi.
    Billboardnya ga ada gambar apa2, biasanya panti pijat.

  • smailuchiha

    Member
    3 November 2017 at 10:39 am

    Wah perlu cobain keduanya tuha Gan biar tau ^_^ hehehehe

    Refleksi biasanya lebih ke pijet pada titik2 tertentu terkait dengan fungsi2 kesehatan, sedangkan Panti Pijat tidak terlalu memperhatikan titik2 tertentu tersebut dan biasanya panti pijat terdapat fasilitas berendamnya (^_^) lebih banyak fasilitasnya…..

  • ismedpadang

    Member
    3 November 2017 at 2:53 pm

    UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    pajak hiburan (Pasal 42 UU No 28 Tahun 2009

  • donryanies

    Member
    8 November 2017 at 11:22 am

    untuk membedakan panti pijat dan refleksi secara umum dan kasat mata bisa dari sarana untuk usahanya. kalo hanya kursi (refleksi modified) aja berarti dia refleksi tapi kalo ada tempat tidurnya ya berarti dia panti pijat..

  • Mujiadmo

    Member
    3 January 2018 at 7:19 pm

    Selamat malam…bapak/ibu bisa kontak saya di 087868880642 masalah pajak hiburan.. Terima kasih.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now