• Pajak Hadiah

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 7 Posts
  • stefanus15

    Member
    10 January 2015 at 11:29 am
  • stefanus15

    Member
    10 January 2015 at 11:29 am

    Rekan2

    Perusahaan saya mengeluarkan hadiah mobil sbesar 150.000.000 kepada pemenang undian. Pemenangnya orang pribadi yg, dengan pajak pph21 :

    50.000.000 X 5% = 2.500.000
    100.000.000 X 15% = 15.000.000
    total 17.500.000

    Untuk jurnalnya
    Db biaya pemasaran 150.000.000
    Db Pajak 17.500.000
    kr Bank 167.500.000

    Kira2 untuk pajak dan jurnal saya benar tidak rekan?
    tq

  • wrmhswr

    Member
    10 January 2015 at 1:25 pm

    untuk hadiah undian, tarifnya 25% final.

    jurnal tersebut artinya pajak ditanggung perusahaan ya?

  • maya sipayung

    Member
    20 January 2015 at 12:01 pm

    apakah pajak hadiah ditanggunng pribadi atau perusahaan?

  • wrmhswr

    Member
    20 January 2015 at 11:09 pm
    Originaly posted by maya sipayung:

    apakah pajak hadiah ditanggunng pribadi atau perusahaan?

    subyek PPh adalah pihak yang menerima Penghasilan, dalam hal ini penerima undian.

    tapi jika ditanggung perusahaan, ya itu kebijakan perusahaan rekan. konsekuensinya pajak yang ditanggung perusahaan itu harus dikoreksi positif.

  • stefanus15

    Member
    27 January 2015 at 11:11 am

    tapi untuk pajaknyaa bisa diakuin sebagai biaya fiskal ?

  • wrmhswr

    Member
    27 January 2015 at 7:03 pm
    Originaly posted by stefanus15:

    tapi untuk pajaknyaa bisa diakuin sebagai biaya fiskal ?

    beban pajak pihak yang lain yang kita tanggung itu biaya berupa kenikmatan rekan, itu tidak bisa diakui sebagai biaya fiskal..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now