Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Hadiah
Rekan2
Perusahaan saya mengeluarkan hadiah mobil sbesar 150.000.000 kepada pemenang undian. Pemenangnya orang pribadi yg, dengan pajak pph21 :
50.000.000 X 5% = 2.500.000
100.000.000 X 15% = 15.000.000
total 17.500.000Untuk jurnalnya
Db biaya pemasaran 150.000.000
Db Pajak 17.500.000
kr Bank 167.500.000Kira2 untuk pajak dan jurnal saya benar tidak rekan?
tquntuk hadiah undian, tarifnya 25% final.
jurnal tersebut artinya pajak ditanggung perusahaan ya?
apakah pajak hadiah ditanggunng pribadi atau perusahaan?
- Originaly posted by maya sipayung:
apakah pajak hadiah ditanggunng pribadi atau perusahaan?
subyek PPh adalah pihak yang menerima Penghasilan, dalam hal ini penerima undian.
tapi jika ditanggung perusahaan, ya itu kebijakan perusahaan rekan. konsekuensinya pajak yang ditanggung perusahaan itu harus dikoreksi positif.
tapi untuk pajaknyaa bisa diakuin sebagai biaya fiskal ?
- Originaly posted by stefanus15:
tapi untuk pajaknyaa bisa diakuin sebagai biaya fiskal ?
beban pajak pihak yang lain yang kita tanggung itu biaya berupa kenikmatan rekan, itu tidak bisa diakui sebagai biaya fiskal..