Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Hadiah Bagi Penemu (Penjahat)

  • Pajak Hadiah Bagi Penemu (Penjahat)

     hipnotiz updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 11 Posts
  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 2:17 pm
  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 2:17 pm

    Rekan ortax mohon bantuannya lagi ni, Sering diumumkan; barang siapa yg dapat menangkap penjahat………, akan mendapat hadiah sebesar Rp……..,Pertanyaannya adalah apakah perimaan hadiah itu ada kewajiban pajaknya. dan masuk obyek pajak apa. Bila dikategorikan masuk bentuk hadiah, apa. Trims

    salam

  • aepklaten

    Member
    30 April 2010 at 2:21 pm

    mencoba berpendapat,
    menurut saya jika penghasilan yang berupa hadiah tersebut diterima oleh orang pribadi, maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dikenakan tarif pasal 17. dalam hal ini kan dalam menemukan penjahat tersebut diperlukan adanya suatu upaya.

    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 2:25 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    mencoba berpendapat,
    menurut saya jika penghasilan yang berupa hadiah tersebut diterima oleh orang pribadi, maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dikenakan tarif pasal 17. dalam hal ini kan dalam menemukan penjahat tersebut diperlukan adanya suatu upaya.

    Sependapat… termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan

  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 2:33 pm

    Trim banget mas aep n begawan, cepat sekali, berarti masuk kategori hadiah prestasi, cuma pertanyaanya dalam pengumuman tidak pernah disebut include atau belum masuk pajak. Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan, trims

    salam

  • aepklaten

    Member
    30 April 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Trim banget mas aep n begawan, cepat sekali, berarti masuk kategori hadiah prestasi, cuma pertanyaanya dalam pengumuman tidak pernah disebut include atau belum masuk pajak. Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan, trims

    sebaiknya pada waktu menerima rekan budi menerima penghasilan tersebut menanyakan bukti potongnya yang nantinya akan dilaporkan di SPT tahunan sebagai kredit pajak. dan kewajiban pemotongan ini seharusnya dilakukan oleh pemberi penghasilan pada waktu rekan menerima penghasilannya.

  • ktfd

    Member
    30 April 2010 at 2:41 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan,

    hebat3… rekan budi sering menangkap penjahat ya… bagus bagus bagus… he3…
    peace man.

  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 4:17 pm

    ha ha rekan ktfd, itukan masuk penambahan penghasilan dari pada kita curang he he, enak bantu negara ada konstribusinya, bila perlu kita mendirikan semacam lembaga 007, setuju rekan? biar mas aep dan begawan jadi konsultannya, he he ok salam kompak

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    itukan masuk penambahan penghasilan dari pada kita curang he he,

    betul rekan budi… daripada kayak "gayus" ya… mendingan nangkepin "gayus"2 aje..
    tapi ati2 ya rekan budi… soalnya yg ditangkepin kan mafia… good luck deh…
    salam.

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 2:37 pm

    GAYUS itu singkatan lo? GAbungan YAyasan Usaha Seketika…….he he

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 11:00 am

    gak akeh ya usaha sajalah….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now