Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Hadiah Bagi Penemu (Penjahat)
Pajak Hadiah Bagi Penemu (Penjahat)
Rekan ortax mohon bantuannya lagi ni, Sering diumumkan; barang siapa yg dapat menangkap penjahat………, akan mendapat hadiah sebesar Rp……..,Pertanyaannya adalah apakah perimaan hadiah itu ada kewajiban pajaknya. dan masuk obyek pajak apa. Bila dikategorikan masuk bentuk hadiah, apa. Trims
salam
mencoba berpendapat,
menurut saya jika penghasilan yang berupa hadiah tersebut diterima oleh orang pribadi, maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dikenakan tarif pasal 17. dalam hal ini kan dalam menemukan penjahat tersebut diperlukan adanya suatu upaya.mohon koreksi
- Originaly posted by aepklaten:
mencoba berpendapat,
menurut saya jika penghasilan yang berupa hadiah tersebut diterima oleh orang pribadi, maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dikenakan tarif pasal 17. dalam hal ini kan dalam menemukan penjahat tersebut diperlukan adanya suatu upaya.Sependapat… termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan
Trim banget mas aep n begawan, cepat sekali, berarti masuk kategori hadiah prestasi, cuma pertanyaanya dalam pengumuman tidak pernah disebut include atau belum masuk pajak. Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan, trims
salam
- Originaly posted by budisasongko:
Trim banget mas aep n begawan, cepat sekali, berarti masuk kategori hadiah prestasi, cuma pertanyaanya dalam pengumuman tidak pernah disebut include atau belum masuk pajak. Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan, trims
sebaiknya pada waktu menerima rekan budi menerima penghasilan tersebut menanyakan bukti potongnya yang nantinya akan dilaporkan di SPT tahunan sebagai kredit pajak. dan kewajiban pemotongan ini seharusnya dilakukan oleh pemberi penghasilan pada waktu rekan menerima penghasilannya.
- Originaly posted by budisasongko:
Sehingga bagi orang awam sering tidah tahu bahkan merasa penghasilannya berkurang, ini sering kami temukan dilapangan,
hebat3… rekan budi sering menangkap penjahat ya… bagus bagus bagus… he3…
peace man. ha ha rekan ktfd, itukan masuk penambahan penghasilan dari pada kita curang he he, enak bantu negara ada konstribusinya, bila perlu kita mendirikan semacam lembaga 007, setuju rekan? biar mas aep dan begawan jadi konsultannya, he he ok salam kompak
- Originaly posted by budisasongko:
itukan masuk penambahan penghasilan dari pada kita curang he he,
betul rekan budi… daripada kayak "gayus" ya… mendingan nangkepin "gayus"2 aje..
tapi ati2 ya rekan budi… soalnya yg ditangkepin kan mafia… good luck deh…
salam. GAYUS itu singkatan lo? GAbungan YAyasan Usaha Seketika…….he he
Salam
gak akeh ya usaha sajalah….