Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Firma
Salam rekan ortax,
Mohon advise nya, misal sy ada Firma KJSKB AB dan rekan ( kantor jasa surveyor kadaster berlisensi ) yang anggotanya terdiri dari tenaga ahli kadaster bersertifikasi juga..
Pertanyaan sy apakah betul jk sy tidak bisa pakai pp 23 th 2018 ? Karena sy liat di pasal 3 ayat 2 a berbunyi yang dikecualikan pakai pp 23 yakni :
“ Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .â€Sy sudah cb tanya ke Beberapa AR, cuma jawabnya variasi, ada yg bilang boleh pakai pp23, karena tenaga ahli kadaster tidak termasuk yg tertulis di jenis pekerjaan bebas.
Menurut rekan ortax bgm? Mohon pencerahAnya ..
Matur suwun.- Originaly posted by gendhis cetta:
Menurut rekan ortax bgm? Mohon pencerahAnya ..
firma yang dimaksud PP 23 adalah firma yang dibuat oleh sekumpulan tenaga ahli.. contohnya PAKPANDA
P engacara
A ktuaris
K Konsultan
P enilai
A auditor
N otaris
D okter
A rsitek jadi sekumpulan tenaga ahli itu gak bisa pakai PP 23
Brarti jika diluar PAKPANDA , tidak bisa masuk kriteria? Meskipun tenaga ahli kadaster layaknya notaris/konsultan, merupakan suatu profesi yang punya ijin sendiri ( tersertifikasi ),, ..
- Originaly posted by gendhis cetta:
Brarti jika diluar PAKPANDA , tidak bisa masuk kriteria? Meskipun tenaga ahli kadaster layaknya notaris/konsultan, merupakan suatu profesi yang punya ijin sendiri ( tersertifikasi ),, ..
intinya kalau tenaga ahli yang memiliki kemampuan di bidangnya melalui kompetensi dan ada dasar hukumnya masing2 dan memiliki izin profesi, tidak bisa pakai PP 23
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
intinya kalau tenaga ahli yang memiliki kemampuan di bidangnya melalui kompetensi dan ada dasar hukumnya masing2 dan memiliki izin profesi, tidak bisa pakai PP 23
Oke2…
makasih banyak advise nya bro s@nt@ .