Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak final dan tidak final
pajak final dan tidak final
dear all
bisa bantu jelasin mengenai pajak final dan gak final
tqdear all
bisa bantu jelasin mengenai pajak final dan gak final
tq- Originaly posted by maulid:
final
namanya aja final ya artinya selesai, sudah tidak ada kegiatan lagi.
pajak yang sudah dibayar dianggap benar dan tidak diperhitungkan lagi pada akhir tahun , tidak membuat spt tahunan.Originaly posted by maulid:gak final
pajak yang bersifat kebalikannya final, yang artinya masih ada kegiatan lagi di akhir tahun yaitu membuat/mengisi spt tahunan dan pajak yang sudah dibayar tersebut masih dapat diperhitungkan. Contoh pph psl 22, psl 23, psl 21, psl 24, psl 25
- Originaly posted by maulid:
final
namanya aja final ya artinya selesai, sudah tidak ada kegiatan lagi.
pajak yang sudah dibayar dianggap benar dan tidak diperhitungkan lagi pada akhir tahun , tidak membuat spt tahunan.Originaly posted by maulid:gak final
pajak yang bersifat kebalikannya final, yang artinya masih ada kegiatan lagi di akhir tahun yaitu membuat/mengisi spt tahunan dan pajak yang sudah dibayar tersebut masih dapat diperhitungkan. Contoh pph psl 22, psl 23, psl 21, psl 24, psl 25