Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Dokter yg bekerja di lebih dr 1 pemberikerja

  • Pajak Dokter yg bekerja di lebih dr 1 pemberikerja

     hengki prabowo updated 16 years ago 5 Members · 13 Posts
  • Denny_KF

    Member
    12 December 2008 at 6:27 pm
  • Denny_KF

    Member
    12 December 2008 at 6:27 pm

    Ada suami istri ( tidak pisah harta )NPWP istri menginduk pada suami ( 001 ), dimana suami bekerja pada satu pemberi kerja dan istri ( sbg dokter )bekerja di 3 rumah sakit. Fom SPT manakah yang dpt digunakan, fom 1770 S atau 1770.

    Penghasilan pada rumah sakit telah di potong pajak PPh 21. Tetapi dari pemotongan tersebut hanya 1 Rs yg memberikan 1721 A1, yang lainnya memberikan bukti potong PPh 21,sebagai tenaga ahli. Bila seperti ini, bagaimana pelaporan pajaknya.

    Apakah penghasilan yg di potong tersebut dapat di masukkan sebagai penghasilan lain di fom 1770 s, Atau dimasukkan pada kolom pekerjaan bebas di 1770.

    Lalu bagai mana dengan perhitungan PPh 25nya.

    Mohon petujuknya dari rekan2 ahli pajak..

    TQ

  • Denny_KF

    Member
    16 December 2008 at 5:37 pm

    Lom ada yg menanggapi nich……..

  • rama

    Member
    16 December 2008 at 7:09 pm

    Gunakan form 1770, masukkan seluruh penghasilan baik isteri maupun suami (digabung) PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN.
    Form 1721-A1. Bukti potong PPh Ps. 21 merupakan kredit pajak.

  • Juni Hendra

    Member
    16 December 2008 at 9:50 pm

    Malas nyari sih, sepertinya pekerjaan dokter udah sering dibahas deh…

  • Denny_KF

    Member
    17 December 2008 at 10:10 am

    hahaha pak juni bisa aja…. pembahasannya masih sekitar pemotongannya aja d pak, lom masuk cara ke pengisian SPTnya…

    Apakah bisa penghasilannya yg di potong PPh 21 ( bukti potongnya yg 7,5% )
    tetap di masukkan ke penghasilan netto dlm negri sehubungan dengan pekerjaan.. bukankah di kolom tersebut hanya di pergunakan untuk penggabungan penghasilan dr fom 1721 A1 saja….

    Tq

  • hengki prabowo

    Member
    17 December 2008 at 10:38 am

    kalau misalnya kasus seperti ini, gmana?

    misalnya suami adalah seorang dokter dan membuka praktek umum dengan penghasilan Rp.156 juta pertahun, sedangkan istri bekerja pada dua pemberi kerja dan NPWP istri ikut suami 001. misalkan penghasilan istri Rp.36 juta pertahun. PPh psl 21 yang telah dipotong Rp.390 ribu

    saya mau tanya apakah penghasilan suami istri harus gabung? dan bagaimana cara penghitungan di SPT Tahunan

  • hengki prabowo

    Member
    17 December 2008 at 12:15 pm

    misalnya sebuah industri menyediakan tenaga medis sebut saja dokter, tetapi dokter tersebut bukan pegawai tetap melainkan pegawai harian lepas artinya jika suatu saat perlu dokter baru dipanggil.

    pada saat dokter menerima penghasilan atas berobat dari karyawan industri, tentu industri memotong PPh Pasal 21 tarif 7,5%.
    saya mau tanya apakah industri wajib terbitkan bukti potong Form 1721 kepada pegawai tidak tetap?

  • Juni Hendra

    Member
    17 December 2008 at 12:23 pm

    F.1.1.33.01

  • Denny_KF

    Member
    17 December 2008 at 7:04 pm

    Saya cb menjawab pertanyaan p' hengki..Bila dokter terebut bukan karyawan tetap maka Pt tersebut tidak perlu membuat fom 1721 A1, tetapi membuat bukti potong PPh 21 dimana fomnya seperti yg disubtkan p' Juni yaitu F.1.1.33.01

  • Denny_KF

    Member
    17 December 2008 at 7:13 pm

    Penghasilan bagi istri yg 001, penghasilannya pasti di gabungkan dengan suami..

    Untuk pertanyaan P' hengki hampir mirip seperti yg saya tanyakan..
    cb saya rangkum pertanyaanya. Status K/I

    1. Suami dokter berpenghasilan = 150 jt
    2. Istri dokter ( bekerja di 2 pemberikerja )
    – PT. A = Penghasilannya 25 jt & diberikan fom 1721 A1 sbg pemotongan
    pajaknya. dengan besar pemotongan nya adalah =590.000
    – RS B = Pengasilannya di RS sebagai Honorer adalah 5 jt, sebagai bukti
    pemotongan pajaknya di berikan bukti potong PPh 21 sebesar 375.000
    F.1.1.33.01

    Bagaimana pencatatan dan perhitungan dalam SPTnya, apakah penghasilan di RS sebagi honore di masukkan dalam kolom penghasilan atas pekerjaan atau dimasukkan dalam kolom penghasilan atas pekerjaan bebas….

    Mohon pencerahan dr rekan2

    TQ

  • Koostadi S

    Member
    18 December 2008 at 3:08 pm

    saya sedikit meluruskan…….pengertian bekerja pada pemberi kerja …adalah sebagai karyawan tetap…..sehingga bukti potongnya adalah 1721 A-1
    kalau sbagai tenaga ahli dipotong dengan PPh 21sebesar 7.5 % dan dapat sebagai pengurang pajak (dikreditkan) sebagaimana biaya Fiscal

  • hengki prabowo

    Member
    18 December 2008 at 3:39 pm

    maksud saya apabila penghasilan suami ( seorang dokter) digabung dengan istri (2 pemberi kerja), maka pengenaan tarif 7,5% di SPT Tahunan?
    atau berdasarkan Pasal 17 UU PPh. perlu inget bahwa suami adalah seorang dokter

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now