Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak distributor rokok ( urgent)
Pajak distributor rokok ( urgent)
Rekan sekalian, saya kerja di distributor rokok, nah krn perusahaan tsb sdh terkena cukai maka pada saat menjual ke pengecer dan retail tdk ada ppn. Kemudian utk membuat SPT tahunannya apakah cukai tsb bisa dianggap penghasilan yg kena
PPh final? pajak apa saja yg mestinya bisa dipungut dari usaha seperti ini? mohon penjelasannya. Terima kasihkenapa tidak ada PPn rekan windu?? cukai kan beda dengan ppn?
Berdasar kep 103/2002, pasal 5 (2) b:
Pedagang Besar, Agen, Penyalur Utama, dan Pedagang Eceran, yang semata-mata melakukan penyerahan hasil tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apakah PPh nya final ?
Pasal 1 Per 52/2208
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Salam
TErima kasih MR junjungan sitohang atas penjelasannya