Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak distributor rokok ( urgent)

  • Pajak distributor rokok ( urgent)

     windu updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • windu

    Member
    13 March 2011 at 10:55 am

    Rekan sekalian, saya kerja di distributor rokok, nah krn perusahaan tsb sdh terkena cukai maka pada saat menjual ke pengecer dan retail tdk ada ppn. Kemudian utk membuat SPT tahunannya apakah cukai tsb bisa dianggap penghasilan yg kena
    PPh final? pajak apa saja yg mestinya bisa dipungut dari usaha seperti ini? mohon penjelasannya. Terima kasih

  • windu

    Member
    13 March 2011 at 10:55 am
  • fifieadrian

    Member
    13 March 2011 at 12:35 pm

    kenapa tidak ada PPn rekan windu?? cukai kan beda dengan ppn?

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 12:50 pm

    Berdasar kep 103/2002, pasal 5 (2) b:

    Pedagang Besar, Agen, Penyalur Utama, dan Pedagang Eceran, yang semata-mata melakukan penyerahan hasil tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Salam

  • Darmawan

    Member
    14 March 2011 at 3:29 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Apakah PPh nya final ?

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2011 at 7:13 am

    Pasal 1 Per 52/2208

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    Salam

  • windu

    Member
    16 March 2011 at 4:58 am

    TErima kasih MR junjungan sitohang atas penjelasannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now