Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PAJAK DIBAYAR DIMUKA
Salam..mau tanya kalau Pajak dibayar dimuka dan Hutang Pajak di Neraca itu termasuk pajak apa aja ya? dan termasuk hutang lancar atau tidak lancar?..thank be 4
Contoh
Pajak dibayar dimuka :
Kelebihan Pajak ( PPh pasal 28 )
PPh Pasal 25
PPN Masukan
Hutang pajak
PPN Keluaran
Hutang PPN ( Equalisasi antara PM – PK )
PPh Pasal 21
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 29
Ini termasuk Hutang Lancar karena jatuh tempo pembayaran kurang dari 1 tahun.
Jika ada yang mau menambahkan, silahkan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies