Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak di kantor pajak…

  • Pajak di kantor pajak…

     taufiqumar updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • taufiqumar

    Member
    9 February 2010 at 12:46 am
  • ichbinroni

    Member
    15 February 2010 at 4:14 pm

    tentu saja rekan taufiq…

    pemotongan pajak dilakukan oleh bendaharawan kantor…

    dan pegawai juga harus menyampaikan SPT Tahunan OP (malah batas waktunya lebih cepat dari biasanya…)

    salam….

  • nusa

    Member
    15 February 2010 at 4:15 pm

    setuju rekan ichbin…

  • kumbara78

    Member
    15 February 2010 at 4:43 pm

    Ya KPP selaku Penanggung jawab dari Penggunaan dana dari APBN/APBD tentu tetap melakukan kewajibannya yang dilakukan oleh bendaharawannya.
    Jenis kewajibannya meliputi
    1. PPh Pasal 21 atas gaji, honor, tunjangan dsb dari karyawannya
    2. PPh pasal 22 atas pembelian yang dananya berasal dari APBN/APBD
    3. Pph pasal 23 atas jasa ( pemeliharaan gedung, dll)
    4. PPN atas pembelian barang

    Perlakuannya tentu saja sama sesuai dengan ketentuan undang-undang

  • taufiqumar

    Member
    24 March 2010 at 4:40 am

    oh begitu terima kasih semuanya atas penjelasannya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now