Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak di kantor pajak…
tentu saja rekan taufiq…
pemotongan pajak dilakukan oleh bendaharawan kantor…
dan pegawai juga harus menyampaikan SPT Tahunan OP (malah batas waktunya lebih cepat dari biasanya…)
salam….
setuju rekan ichbin…
Ya KPP selaku Penanggung jawab dari Penggunaan dana dari APBN/APBD tentu tetap melakukan kewajibannya yang dilakukan oleh bendaharawannya.
Jenis kewajibannya meliputi
1. PPh Pasal 21 atas gaji, honor, tunjangan dsb dari karyawannya
2. PPh pasal 22 atas pembelian yang dananya berasal dari APBN/APBD
3. Pph pasal 23 atas jasa ( pemeliharaan gedung, dll)
4. PPN atas pembelian barangPerlakuannya tentu saja sama sesuai dengan ketentuan undang-undang
oh begitu terima kasih semuanya atas penjelasannya…