Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Di gunggung
- Originaly posted by zhenico:
sudah tidak memenuhi point nomor 3. Jadi menurut saya tidak bisa di anggap Retail.
Kenapa tidak?
Originaly posted by zhenico:Kalau misalkan ke OP, Tata cara penagihannya langsung mengeluarkan struk atau pakai invoice ya ?
Terserah…, tetapi harus menerbitkan FP..
- Originaly posted by zhenico:
sudah tidak memenuhi point nomor 3. Jadi menurut saya tidak bisa di anggap Retail.
Kenapa tidak?
Originaly posted by zhenico:Kalau misalkan ke OP, Tata cara penagihannya langsung mengeluarkan struk atau pakai invoice ya ?
Terserah…, tetapi harus menerbitkan FP..
Terserah…, tetapi harus menerbitkan FP..
bagaimana kami hrs menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi soalnya kebanyakan dari klien kami adalah personal?
Terserah…, tetapi harus menerbitkan FP..
bagaimana kami hrs menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi soalnya kebanyakan dari klien kami adalah personal?
- Originaly posted by miss.B:
bagaimana kami hrs menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi soalnya kebanyakan dari klien kami adalah personal?
Pelajari FP "pedagang Eceran" (Per-58/PJ/2010)
- Originaly posted by miss.B:
bagaimana kami hrs menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi soalnya kebanyakan dari klien kami adalah personal?
Pelajari FP "pedagang Eceran" (Per-58/PJ/2010)
ok. thx masukannya rekan begawan akan saya pelajari,,,,
ok. thx masukannya rekan begawan akan saya pelajari,,,,