• Pajak Di gunggung

     miss.B updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 23 Posts
  • miss.B

    Member
    12 November 2014 at 12:58 pm

    permisi,,

    saya mau minta masukan dari rekan2..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Mohon masukannya,,,

    Terimakasih..

  • miss.B

    Member
    12 November 2014 at 12:58 pm

    permisi,,

    saya mau minta masukan dari rekan2..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Mohon masukannya,,,

    Terimakasih..

  • miss.B

    Member
    12 November 2014 at 12:58 pm
  • Yovi

    Member
    12 November 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by miss.B:

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    menurut saya gabisa rekan..
    karena ini..
    PER 58/2010
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    (1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

    Originaly posted by miss.B:

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    menurut saya tidak termasuk..
    karena tidak termasuk dalam kriteria pedagang eceran..

    Originaly posted by miss.B:

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    mungkin PPh pasal 23 atas Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

  • Yovi

    Member
    12 November 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by miss.B:

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    menurut saya gabisa rekan..
    karena ini..
    PER 58/2010
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    (1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

    Originaly posted by miss.B:

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    menurut saya tidak termasuk..
    karena tidak termasuk dalam kriteria pedagang eceran..

    Originaly posted by miss.B:

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    mungkin PPh pasal 23 atas Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

  • miss.B

    Member
    13 November 2014 at 2:11 pm

    terimakasih rekan yovi untuk masukannya..

    nah jika perusahaan kami tidak termasuk dalam kriteria perusahaan retail….
    1. bagaimana untuk pelaporan ppn yang dipungut untuk klien personal? sedangkan kami menerbitkan faktur pajak sesuai permintaan dari klien,,dan rata2 yang meminta penerbitan faktur pajak itu adalah klien yg berasal dari perusahaan bkn personal/perorangan…

    2. apakah kami harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi jasa meskipun itu untuk klien personal/perorangan?

    3. jika iya faktur pajak jenis apa yg harus kami terbitkan, soalnya skrg faktur pajak itu tidak ada jenis faktur pajak sederhana ataupun faktur pajak standart yang ada hanya faktur pajak.

    bagaimana solusinya,,,mohon bantuannya rekan2…..

  • miss.B

    Member
    13 November 2014 at 2:11 pm

    terimakasih rekan yovi untuk masukannya..

    nah jika perusahaan kami tidak termasuk dalam kriteria perusahaan retail….
    1. bagaimana untuk pelaporan ppn yang dipungut untuk klien personal? sedangkan kami menerbitkan faktur pajak sesuai permintaan dari klien,,dan rata2 yang meminta penerbitan faktur pajak itu adalah klien yg berasal dari perusahaan bkn personal/perorangan…

    2. apakah kami harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi jasa meskipun itu untuk klien personal/perorangan?

    3. jika iya faktur pajak jenis apa yg harus kami terbitkan, soalnya skrg faktur pajak itu tidak ada jenis faktur pajak sederhana ataupun faktur pajak standart yang ada hanya faktur pajak.

    bagaimana solusinya,,,mohon bantuannya rekan2…..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by miss.B:

    karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    Bisa menerbitkan FP Yang digunggung..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by miss.B:

    karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    Bisa menerbitkan FP Yang digunggung..

  • Yovi

    Member
    13 November 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by miss.B:
    karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    Bisa menerbitkan FP Yang digunggung..

    kenapa bisa master begawan?
    bukankah syaratnya adalah ini?

    Originaly posted by yovi:

    PER 58/2010
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    (1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

    atau ada aturan lainnya yan mengatur mengenai ini?

    mohon pencerahaannya master..

  • Yovi

    Member
    13 November 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by miss.B:
    karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    Bisa menerbitkan FP Yang digunggung..

    kenapa bisa master begawan?
    bukankah syaratnya adalah ini?

    Originaly posted by yovi:

    PER 58/2010
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    (1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

    atau ada aturan lainnya yan mengatur mengenai ini?

    mohon pencerahaannya master..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by yovi:

    atau ada aturan lainnya yan mengatur mengenai ini?

    Baca Pasal 20 ayat (3) PP 1/2012

  • begawan5060

    Member
    13 November 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by yovi:

    atau ada aturan lainnya yan mengatur mengenai ini?

    Baca Pasal 20 ayat (3) PP 1/2012

  • zhenico

    Member
    13 November 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    permisi,,

    saya mau minta masukan dari rekan2..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    Originaly posted by yovi:

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    Originaly posted by yovi:

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012
    Pasal 20 Ayat (3)
    "Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
    1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai."

    kalau menurut saya :
    Bukannya kalau perusahaan IT ga jauh beda sama perusahaan jasa Konsultan ya ? Misalkan PT. A Pasang Hosting dan Domain, pasti PT. IT tersebut mengeluarkan Invoice + Faktur Pajak. sudah tidak memenuhi point nomor 3. Jadi menurut saya tidak bisa di anggap Retail.

    Kalau misalkan ke OP, Tata cara penagihannya langsung mengeluarkan struk atau pakai invoice ya ?

    Originaly posted by yovi:

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Bisa dilihat di PMK 244/PMK.03/2008 Ayat 2 Huruf q.
    "q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;"

    CMIIW

  • zhenico

    Member
    13 November 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    permisi,,

    saya mau minta masukan dari rekan2..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    Originaly posted by yovi:

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    Originaly posted by yovi:

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012
    Pasal 20 Ayat (3)
    "Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
    1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai."

    kalau menurut saya :
    Bukannya kalau perusahaan IT ga jauh beda sama perusahaan jasa Konsultan ya ? Misalkan PT. A Pasang Hosting dan Domain, pasti PT. IT tersebut mengeluarkan Invoice + Faktur Pajak. sudah tidak memenuhi point nomor 3. Jadi menurut saya tidak bisa di anggap Retail.

    Kalau misalkan ke OP, Tata cara penagihannya langsung mengeluarkan struk atau pakai invoice ya ?

    Originaly posted by yovi:

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Bisa dilihat di PMK 244/PMK.03/2008 Ayat 2 Huruf q.
    "q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;"

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now