Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak deviden PT Perseorangan (yang baru)
Pajak deviden PT Perseorangan (yang baru)
Salam rekan semua,
Dengan dibukanya pendaftaran untuk PT Perseorangan ( yang hanya dimiliki oleh 1 orang pendiri )
Mohon informasi mengenai deviden PT Perseorangan, apakah sama seperti PT pada umumnya atau dianggap seperti prive CV ?
Selanjutnya apabila sama seperti PT biasa, apakah tarif pajaknya juga 10% ?
Saya mencoba cari dasar hukumnya belum ketemu 🙂
Terima kasih sebelumnya
prive hanya untuk CV.
ya tarif PPh Dividen untuk OP DN 10%.
UU PPh Pasal 4
Viewing 1 - 2 of 2 replies