Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak + Denda dan Hubungannya dengan Pendapatan
Pajak + Denda dan Hubungannya dengan Pendapatan
Palus Tumiwa harus bayar 1,7 trilun. Berapa pendapatannya?
wah ini dari kemaren ga ada yg nanggepin or kasih comment.
gampang…tinggal liat aja laporan keuangannya, pinjem ke Palus Tumiwa
untuk Pajak + dendanya jg tinggal liat aja uraian SKP nya
beres kan ?????daripada ngurus pendapatan orang lain, lebih baik ngurus diri sendiri supaya pendapatan kita naik.
gitu aja kok repot.
- Originaly posted by jwsudomo:
Palus Tumiwa harus bayar 1,7 trilun. Berapa pendapatannya?
Pertanyaannya sangat tidak jelas.
Salam
Kalau harus bayar 1.7 triliun termasuk denda, pajaknya 400 milyar. Kalau dia harus bayar 400 milyar sbg pajak, dgn asumsi tarip rata-ratanya 33.3%, pendapatannya ditaksir petugas pajak sebesar 1.2 triliun. Masuk akal tidak???