Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak dari Pendapatan Luar Negeri
Pajak dari Pendapatan Luar Negeri
Dear Pakar Tax,
Mohon pencerahannya mengenai masalah sepeti ini:
PT. A (China) sebagai supplier dari PT. B (Indonesia) dan PT. C (Malaysia) sebagai customernya PT. B.
PT. B buka PO ke PT. A tapi pengiriman barangnya langsung ke PT. C atas nama PT. B.
PT B nantinya akan terima pembayaran dari PT C dan PT A terima pembayaran dari PT. B. (Three-parties)
Apakah hasil dari transaksi penjualan barang ke PT. C tersebut dikenakan pajak?
Mohon maaf sebelumnya karena saya benar2 "Blank" tentang Pajak.Salam
sepertinya tidak kena PPN, karena itu kan penjualan ekspor yang mana PPN nya 0%.
mohon koreksinya.Kalo menurut saya tidak terhutang PPN karena penyerahannya bukan di daerah pabean..
Originaly posted by bhetoet:PT. A (China) sebagai supplier dari PT. B (Indonesia) dan PT. C (Malaysia) sebagai customernya PT. B.
PT. B buka PO ke PT. A tapi pengiriman barangnya langsung ke PT. C atas nama PT. B.- Originaly posted by bhetoet:
PT. A (China) sebagai supplier dari PT. B (Indonesia) dan PT. C (Malaysia) sebagai customernya PT. B.
PT. B buka PO ke PT. A tapi pengiriman barangnya langsung ke PT. C atas nama PT. B.
PT B nantinya akan terima pembayaran dari PT C dan PT A terima pembayaran dari PT. B. (Three-parties)
Apakah hasil dari transaksi penjualan barang ke PT. C tersebut dikenakan pajak?
Mohon maaf sebelumnya karena saya benar2 "Blank" tentang Pajak.berarti atas transaksi ini gak ada PEB untuk perusahaan di indonesia?
sistem paymentnya gmana? nanti PT B bayar ke PT A, dan PT C bayar ke PT B, gt ya? SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 130/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN HAK ATAS BARANG KENA PAJAK YANG BERADA DI
LUAR DAERAH PABEANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas penyerahan Barang Kena Pajak dan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) masih berada di luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam memori penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.b. Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam memori penjelasannya, antara lain ditegaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
c. Pasal 1A huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Selanjutnya dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
2. Dari ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dapat disimpulkan bahwa:
a. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
c. Ketentuan dalam Pasal 1 A sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c di atas terikat dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a.
3. Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh satu
PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4. Dalam hal Barang Kena Pajak yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, atas kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak (Impor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh orang yang memasukkan atau mengimpor Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang berada di luar Daerah Pabean wajib melaporkan penyerahan tersebut pada bagian I huruf B (penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam formulir Induk SPT Masa PPN.
6. Surat-surat penegasan yang bertentangan dengan subtansi ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
Direktur Jenderal,ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002Thanks atas pencerahannya.
@Pak Palon : memang benar tidak ada dokumen PEBnya karena barang direct dr China ke Malaysia
@Pak Hanif : kalau PT B ini adalah perusahaan trading, apakah masuk kategori jasa yang diperoleh dari hasil penjualan barang tersebut bisa dikenakan pajak?Salam