Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak dana DAK secara Swakelola
Pajak dana DAK secara Swakelola
Helyos Stevani Purba updated 6 years, 2 months ago 2 Members · 4 PostsApakah kelompok tani (dalam hal ini masyrakat petani) yang mendapat dana kegiatan DAK Swakelola kegiatan pertanian dikenakan pajak?
apa dasar hukumnya?
mohon bantuannyacoba buka link ini rekan, terkait dana desa untuk kegiatan swakelola bidang pertanian, di situ juga ada aspek pajaknya
https://www.kemenkeu.go.id/media/6750/buku-saku-da na-desa.pdf
Terima kasih, Pak @Zulkarnaen abdul hanna
Ini yang saya pertanyakan mengenai dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pusat ke Dinas Pertanian untuk pembangunan : Jalan pertanian, pembangunan sumur bor dan pembangunan embung. Apakah kelompok tani yang mendapatkan bantuan dikenakan pajak?
apa dasar hukumnya?
mohon bantuannya