Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak daerah untuk perusahaan yang baru berdiri
Pajak daerah untuk perusahaan yang baru berdiri
Salam sejahtera.
Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan, saya baru diterima bekerja di sebuah perusahaan amusement park yang baru berdiri, dokumen dan NPWP sudah ada. Perusahaan ini menjual tiket wahana permainan anak seperti bianglala, carusel, mobil listrik dsb. Lalu ada juga penyewaan container untuk f&b. Pajak apa saja yang mesti diurus oleh perusahaan saya jni?
Terima kasih.
jika sudah ada penghasilan akan kena pajak hiburan…jika ada reklame/banner/spanduk/sejenisnya bisa kena pajak reklame…PBB akan kena tiap tahun
Viewing 1 - 3 of 3 replies