• Pajak Daerah & Retribusi

  • Elf96

    Member
    27 January 2017 at 11:41 pm
  • Elf96

    Member
    27 January 2017 at 11:41 pm

    Selamat Malam, Dengan Hormat
    Rekan-rekan Ortax
    Kami sebuah Perusahaan Swasta mengelola Pasar,
    dengan kegiatan yang menghasilkan Pendapatan sebagai berikut;
    1. Mengelola Parkir dengan memungut setiap kendaraan yang memasuki area Pasar,
    2. Mengelola Penerimaan atas Penggunaan Toilet / WC
    3. Mengambil biaya retribusi dari pedagang atas pemakaian tempat dengan memberikan kompensasi atas kebersihan, keamanan dan Penerangan.
    4. Memungut biaya sewa atas penggunaan lapangan / tempat apabila ada kegiatan / event promosi dari produk-produk baru (biasanya pemakaian tempat hanya 1 atau 2 hari.
    Atas kegiatan tersebut kami telah membayar PAJAK DAERAH / RETRIBUSI kepada Pemerintah Daerah.
    yang kami ingin tanyakan,
    Apa sajakah kewajiban perpajakan kami ??
    1. Apakah kami masih harus melaksanan Kewajiban Perpajakan kepada Pemerintah Pusat??
    2. Apakah juga harus memungut Pph Pasal 21??
    3. Apakah harus membayar Pph Final Pasal 4 (2) sesuai PP 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari Omset bruto (omset tidak lebih dari 4,8M)
    4. Apakah harus memungut PPN atas semua transaksi, juga tarif sewa??
    5. Apakah harus memungut Pajak atas persewaan atas kegiatan nomor 4 paling atas

    Mohon penjelasannya
    terimakasih

  • ivander

    Member
    31 January 2017 at 10:14 am
    Originaly posted by elf96:

    1. Apakah kami masih harus melaksanan Kewajiban Perpajakan kepada Pemerintah Pusat??

    iya jika ada penghasilan/biaya yg dikelaurakan merupakan objek Pajak pusat, seperti PPN, PPh, (21,final, 23, dll)

    Originaly posted by elf96:

    2. Apakah juga harus memungut Pph Pasal 21??

    iya jika ada pembayaran gaji/imbalan/ sehubugandgn pekerjaan,jasa.kegiatan

    Originaly posted by elf96:

    3. Apakah harus membayar Pph Final Pasal 4 (2) sesuai PP 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari Omset bruto (omset tidak lebih dari 4,8M)

    iyanjika omset tahun lalu dibawah 4,8 Miliar

    Originaly posted by elf96:

    . Apakah harus memungut PPN atas semua transaksi, juga tarif sewa??

    iya jika anda sudah PKP

  • natane

    Member
    31 January 2017 at 11:19 am

    sewa lapangan tetap 10% PPh 4(2) – PP 5/2002
    selain itu kena PP 46/2013 1% dari omset
    ada pajak yang dibebaskan dari PPN karena double dengan pajak daerah termasuk jasa tempat parkir (UU PPN pasal 4A)
    kalauPKP, semua wajib PPN dan anda wajib PKP bila omset lebih dari Rp. 4.8 Milyar per tahun

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now