Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Daerah – Pajak Reklame
Pajak Daerah – Pajak Reklame
Rekan2,
Saya mohon bantuannya,
Saya punya case sbb :Saya mau membayar Pajak reklame ke dispenda,
ex : nilai perhitungan saya senilai 5 jt, sedangkan di SKPD tertera 8 jt. sebagai catatan bahwa perhitungan saya itu saya dapatkan dari org dispenda sebelum2nya.nah, dengan nilai SKPD yg lebih besar itu lebih baik saya bayar atau saya komplain ke dispenda? (saya juga dpt pesan sebelumnya dari org kecamatan, jika SKPD lebih besar jgn dibayar)
- Originaly posted by harisdputra:
Saya mau membayar Pajak reklame ke dispenda,
ex : nilai perhitungan saya senilai 5 jt, sedangkan di SKPD tertera 8 jt. sebagai catatan bahwa perhitungan saya itu saya dapatkan dari org dispenda sebelum2nya.nah, dengan nilai SKPD yg lebih besar itu lebih baik saya bayar atau saya komplain ke dispenda? (saya juga dpt pesan sebelumnya dari org kecamatan, jika SKPD lebih besar jgn dibayar)
Tanyakan dahulu Mas Bro, berikut dasar perhitungannya. jadi nanti jika ditanya oleh atasan bisa menjelaskan dengan baik dan benar.
oke trims