Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak daerah event
pajak daerah event
perusahaan saya adalah perusahaan baru yg belum selesai pengurusan perijinan nya. tetapi ingin membuat event ( kolam bola di mall)2 bulan saja.
pertanyaan:
1. apakah bisa langsung daftar NPWPD sementara (bukan NPWPD tetap)dengan membawa tiket ke dispenda?
2. atau saya harus kerjasama dengan EO yg memiliki NPWPD untuk membantu saya membayar PB 1Kalau bidang usaha tetap dari perusahaan ke Pajak Daerah (Pajak Hiburan) lebih baik mengajukan NPWPD dan tiket harus di perporasi ke dispenda.
BIsa Gan, dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Hiburan dilampirkan Fc Akta, Fc KTP Pengurus dll di dukung dengan surat pernyatan sedang di urus perizinannya.
Karena konsep pajak ialah "subtansi over form" subtansinya sudah menjalankan objek pajaknya maka wajib mendaftarkan untuk mendapatkan NPWPD meskipun perizinan usahanya blm selesai
Salam Taxation