Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak daerah atas alat berat
Rekan2 ortax
Perusahaan kami bergerak dibidang pertambangan, dan tentunya kami memiliki alat2 berat seperti dump truck, excavator dll.
Menurut disperda / lembaga apa itu nama nya sy lupa. Hehe..
Ada pajak daerah atas alat2 berat tsb.Pertanyaan saya :
1. Apakah bnr hal tsb? Jika iya aturan mana yg hrs sy pelajari ?
2. Jika hrs byr, kode map apa yg hrs sy tuliskan dlm ssp ebilling ?
3. Jika sdh byr apakah hrs dilaporkan ke kantor pajak terdaftar atau ke mana dan lapornya pakai form apa?
4. Apakah ad bts waktu pembyrn serta pelaporannya?Mohon bantuannya.
maksudnya mungkin pajak kendaraan bermotor rekan, disitu ada komponen mulai dari tingkat polusi, kerusakan jalan dsbnya
Rekan husnithamrin
jenis surat nya adalah "surat ketetapan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor alat berat / besar" yg komponen isi surat nya terdiri dari :
Nama pemilik, jenis kendaraan, trus ada BBN, PKB, SWDKLLJ, Jumlah.
Ayo bantu2
iya itu maksudnya rekan masuk ke pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
oia menambahkan biasanya ada STPD (surat tagihan pajak daerah) dari dispenda setempat
kalau untuk kenderaan surat2 dan pajak balik nama dan retribusi itu masuk pajak daerah