Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Daerah
Mohon informasinya
Apakah dalam aturan pajak Daerah ( PP 1 ) diperbolehkan mekanisme pemindahbukuan jika terjadi salah setor seperti halnya dalam Pajak Nasional
Terimakasih
ada mekanisme Pbk di ketentuan Pajak Daerah
Viewing 1 - 3 of 3 replies