Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak CV – IT service
Pajak CV – IT service
Dear rekan,
Terima kasih sebelumnya buat rekan2 yang selalu aktif membantu.Saya ingin tanyakan tentang pajak badan untuk hal berikut:
Perusahaan LN memberi order untuk di buatkan system software (IT) dan setelah selesai maka kami akan bantu untuk installasi secara remote online dan hasilnya dikirim dalam bentuk file, seluruh pengerjaan hanya di dalam negri.
Perusahaan LN tersebut akan mentransfer uang dalam bentuk mata uang asing ke account atas nama CV dan total pendapatan tidak melebihi 4.8M setahun, dana yang di dapatkan sudah final maka kami harus mengurus pajaknya sendiri untuk pajak dalam negri.
Kira2 bagaimanakah perpajakannya ?
Terima kasih.
Rekan cukup setor sendiri pajak 0,5% dari omzet sesuai dengan aturan PP 23 tahun 2018. cmiiw
Kalau selama ini rekan pakai PP 23, maka setorkan PPh final 0,5% dari omsetnya setiap bulan. Kalau pakai tarif umum ya setorkan PPh 25 seperti biasanya.
cmiiw