• Pajak CV – IT service

  • logic007

    Member
    24 May 2019 at 5:11 pm
  • logic007

    Member
    24 May 2019 at 5:11 pm

    Dear rekan,
    Terima kasih sebelumnya buat rekan2 yang selalu aktif membantu.

    Saya ingin tanyakan tentang pajak badan untuk hal berikut:

    Perusahaan LN memberi order untuk di buatkan system software (IT) dan setelah selesai maka kami akan bantu untuk installasi secara remote online dan hasilnya dikirim dalam bentuk file, seluruh pengerjaan hanya di dalam negri.

    Perusahaan LN tersebut akan mentransfer uang dalam bentuk mata uang asing ke account atas nama CV dan total pendapatan tidak melebihi 4.8M setahun, dana yang di dapatkan sudah final maka kami harus mengurus pajaknya sendiri untuk pajak dalam negri.

    Kira2 bagaimanakah perpajakannya ?

    Terima kasih.

  • yap30

    Member
    24 May 2019 at 8:08 pm

    Rekan cukup setor sendiri pajak 0,5% dari omzet sesuai dengan aturan PP 23 tahun 2018. cmiiw

  • eddy_20

    Member
    27 May 2019 at 10:03 am

    Kalau selama ini rekan pakai PP 23, maka setorkan PPh final 0,5% dari omsetnya setiap bulan. Kalau pakai tarif umum ya setorkan PPh 25 seperti biasanya.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now