Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak CV Agensi Property
Pajak CV Agensi Property
selamat siang mau tanya bos2 sekalian
pajak yg hrs dibayar oleh Pemilik Agensi Property yg berbentuk CV apa aja ya?apakah pajak Final jg? ada yg lain kah? Pph 25 ato 29?
- Originaly posted by stardustexplosion:
selamat siang mau tanya bos2 sekalian
pajak yg hrs dibayar oleh Pemilik Agensi Property yg berbentuk CV apa aja ya?apakah pajak Final jg? ada yg lain kah? Pph 25 ato 29?
lah tergantung apakah CV anda sudah PKP atau belum
- Originaly posted by westau35:
lah tergantung apakah CV anda sudah PKP atau belum
PKP hanya untuk PPN, tidak ada hubungan dengan perpajakan lain.
Originaly posted by stardustexplosion:pajak yg hrs dibayar oleh Pemilik Agensi Property yg berbentuk CV apa aja ya?
lihat di SKT
- Originaly posted by Afreezal:
PKP hanya untuk PPN, tidak ada hubungan dengan perpajakan lain.
setahu saya rekan, untuk Surat Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan kantor pajak disana diberitahukan kewajiban-kewajiban pajak untuk wajib pajak badan, jadi dicentang mana saja yang harus kita bayar/lapor pajaknya, PPN, pph21, dst.
demikian rekan
- Originaly posted by westau35:
kewajiban-kewajiban pajak untuk wajib pajak badan, jadi dicentang mana saja yang harus kita bayar/lapor pajaknya, PPN, pph21, dst.
itu SKT
i - Originaly posted by Afreezal:
itu SKT
ya rekan Afreezal, terima kasih
SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda
- Originaly posted by westau35:
SPPKP adalah untuk pengukuhan PKP, sedangkan SKT untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan oleh WP tersebut. Jadi, dokumennya berbeda
ya memang, yang merujuk SPPKP kan rekan
- Originaly posted by stardustexplosion:
selamat siang mau tanya bos2 sekalian
pajak yg hrs dibayar oleh Pemilik Agensi Property yg berbentuk CV apa aja ya?apakah pajak Final jg? ada yg lain kah? Pph 25 ato 29?
kalau omset blm sampai 4,8M setahun, maka bisa pake PP 23 0,5%. kalau sudah lewat, maka pakai tarif pasal 29
- Originaly posted by Afreezal:
ya memang, yang merujuk SPPKP kan rekan
sebab setahu saya di SPPKP dicentang mana saja kewajibannya rekan, tapi lebih tepatnya memang SKT sebab disana kewajiban pajaknya diterangkan lebih rinci