Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak CV 2022, Memakai Tarif yang Mana?
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, PAJAK_, umkm
Pajak CV 2022, Memakai Tarif yang Mana?
banyak penjelasan artikel di internet bahwa 2022 CV tidak bisa lagi menggunakan PP23,
saya memiliki CV (bersama teman saya) yang baru berdiri tahun 2022 dan mulai beroperasi september 2022, apakah CV tersebut bisa menggunakan tarif 0.5% PP23 2018/PP55 2022 bruto UMKM atau harus membuat pembukuan (laba rugi, neraca, dll) dan menghitung laba x 11% (22% x 50%) adalah pajak yang harus dibayar selama 2022?
perusahaan bergerak di bidang jasa dan sewa.
terima kasih banyak sebelumnya
Sepertinya masih berlaku tarif 0,5% dan tarif tersebut bisa digunakan selama 4 tahun.
Lebih baik menggunakan pembukuan daripada pencatatan.
Jika menggunakan PPh final UMKM, sepertinya tidak perlu menghitung PPh 29.
Mohon koreksinya jika ada yang keliru.
masih bisa menggunakan tarif final karena masih dlm rentang waktu 4 tahun
batas waktu pemakaian PP 23/2018 atau PP 55/2022 untuk badan usaha Perusahaan komanditer (CV) itu 4 tahun dari berdirinya badan usaha tersebut, jadi jika badan usaha baru didirikan 2022 masih bisa menggunakan tarif 0,5% rekan
CMIIW
kalau WP terdaftar setelah berlakunya PP-23 sampai dengan PP-55 berlaku, jangka waktu 4 tahun dihitungnya sejak WP terdaftar.