Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak CV 2022, Memakai Tarif yang Mana?

  • Pajak CV 2022, Memakai Tarif yang Mana?

     Riyanto updated 1 year, 2 months ago 5 Members · 5 Posts
  • K Prayogo

    Member
    31 December 2022 at 6:02 am

    banyak penjelasan artikel di internet bahwa 2022 CV tidak bisa lagi menggunakan PP23,

    saya memiliki CV (bersama teman saya) yang baru berdiri tahun 2022 dan mulai beroperasi september 2022, apakah CV tersebut bisa menggunakan tarif 0.5% PP23 2018/PP55 2022 bruto UMKM atau harus membuat pembukuan (laba rugi, neraca, dll) dan menghitung laba x 11% (22% x 50%) adalah pajak yang harus dibayar selama 2022?

    perusahaan bergerak di bidang jasa dan sewa.

    terima kasih banyak sebelumnya

  • gunsaleh

    Member
    3 January 2023 at 8:34 am

    Sepertinya masih berlaku tarif 0,5% dan tarif tersebut bisa digunakan selama 4 tahun.

    Lebih baik menggunakan pembukuan daripada pencatatan.

    Jika menggunakan PPh final UMKM, sepertinya tidak perlu menghitung PPh 29.

    Mohon koreksinya jika ada yang keliru.

  • rahma9

    Member
    10 January 2023 at 12:23 am

    masih bisa menggunakan tarif final karena masih dlm rentang waktu 4 tahun

  • Alc10100214

    Member
    20 January 2023 at 11:14 am

    batas waktu pemakaian PP 23/2018 atau PP 55/2022 untuk badan usaha Perusahaan komanditer (CV) itu 4 tahun dari berdirinya badan usaha tersebut, jadi jika badan usaha baru didirikan 2022 masih bisa menggunakan tarif 0,5% rekan

    CMIIW

  • Riyanto

    Member
    26 January 2023 at 1:57 pm

    kalau WP terdaftar setelah berlakunya PP-23 sampai dengan PP-55 berlaku, jangka waktu 4 tahun dihitungnya sejak WP terdaftar.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now