Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak crypto jika transaksi di exchange luar?

Tagged: , ,

  • Pajak crypto jika transaksi di exchange luar?

  • Stepherd guard

    Member
    29 February 2024 at 9:36 pm

    Jika saya punya aset kripto sebesar 100 juta rupiah, kemudian saya menumbuhkan aset tsb jadi 1 milliar dengan bertransaksi aktif (trading) di exchange luar negeri, bagaimana skema perpajakannya dan pelaporannya?

    Karena saya tau ppn dan pph final tidak dipungut oleh exchange tsb (karena bukan exchange di Indonesia)

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now