Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak charter kapal asing untuk ekspor
Pajak charter kapal asing untuk ekspor
dear rekan-rekan semua,
perusahaan saya yang bergerak di bidang trading batubara sedang berencana untuk menyewa kapal asing untuk ekspor. Terkait dengan sewa kapal asing tersebut saya ingin bertanya mengenai unsur perpajakannya:
1. bagaimana dengan ppn dari kapal asing tersebut karena tagihan mereka pasti tidak ada ppn?
2. terkait dengan sewa kapal, apakah kita tetap pungut pph 15 atau ada pph lain yang dikenakan atas sewa kapal tersebut?
terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies