Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak charter kapal asing untuk ekspor

  • Pajak charter kapal asing untuk ekspor

  • gaang

    Member
    26 October 2015 at 7:59 pm
  • gaang

    Member
    26 October 2015 at 7:59 pm

    dear rekan-rekan semua,

    perusahaan saya yang bergerak di bidang trading batubara sedang berencana untuk menyewa kapal asing untuk ekspor. Terkait dengan sewa kapal asing tersebut saya ingin bertanya mengenai unsur perpajakannya:

    1. bagaimana dengan ppn dari kapal asing tersebut karena tagihan mereka pasti tidak ada ppn?

    2. terkait dengan sewa kapal, apakah kita tetap pungut pph 15 atau ada pph lain yang dikenakan atas sewa kapal tersebut?

    terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now