Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak bumi dan bangunan/PBB
pajak bumi dan bangunan/PBB
Rekan Ortax, apa ada beda dasar pengenaan pajak untuk PBB bagi BUMN, swasta maupun pribadi. Bagaimana cara menaksir nilai pajaknya. Khusus untuk pribadi kadang tidak sama padahal dalam satu klas (contoh tanah dan bangunan pada satu lokasi)
trims n salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies