Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Bangun Bagi Hasil Perumahan Komersil

Tagged: 

  • Pajak Bangun Bagi Hasil Perumahan Komersil

     Feli Citas updated 2 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Feli Citas

    Member
    14 April 2022 at 7:04 pm

    Salam kenal para ahli pajak, mohon dibantu persoalan di perusahaan tempat saya bekerja.

    perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi (developer), memiliki project bangun bagi perumahaan komersil dengan pihak ketiga bapak H (Orang Pribadi).

    Tanah yang dipakai dalam pembangunan adalah SHM bapak H. Sedangkan yang mengerjakan sd penjualan rumah dilakukan oleh developer.

    kesepakatan modal usaha 50:50. Keuntungan hasil penjualan rumah tersebut akan dibagi 50:50.

    Dari segi pajak, apakah ada masalah dengan SHM pihak ketiga?

    perlakuan dan tarif pajak yang dipakai untuk developer dan bapak H seperti apa?


    Terimakasih sekali atas jawaban bapak ibu semua.

  • Kevin William

    Member
    18 April 2022 at 8:37 am

    Pagi rekan apakah sudah dimasukkan dalam nota perjanjian rekan? supaya lebih jelas juga dalam perpajakan kedua belah pihak.
    Lalu mungkin rekan dapat merujuk peraturan KMS supaya lebih jelas #cmiiw

    • Feli Citas

      Member
      18 April 2022 at 2:04 pm

      Dear rekan Kevin,

      iya pak, semuanya ada di PKS. termasuk mengenai keuntungan hasil penjualan yang dimaksud adalah keuntungan bersih setelah kewajiban pajak dll.

      KMS bukannya untuk bangunan yang luasnya lebih dari 200m dan tidak diperjualbelikan, tapi untuk digunakan sendiri atau disewakan ya pak? CMIIW

      mohon dibantu pak, urgent buat laporan di SPT badan di April ini.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now