Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak bagi entitas dana…

  • pajak bagi entitas dana…

     nadin updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 11:46 am

    dear rekan2 ortax..

    saya mau menanyakan apakah entitas dana yang :
    1. sumber pendapatannya biasanya berasal dari sumbangan
    2. dan Biasanya tidak membuat laporan L/R namun Laporan pertanggungjawaban dana
    juga dikenakan pajak penghasilan..?
    kalau iya, bagaimana cara penghitungannya..

    salam…

  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 11:46 am
  • rantikumala

    Member
    25 January 2010 at 1:23 pm

    yang anda maksud dengan entitas dana adalah yayasan yang tidak berorientasi laba? yayasan atau lembaga nirlaba tidak dikenai pajak penghasilan. PMK NOMOR 80/PMK.03/2009

  • Sastika

    Member
    25 January 2010 at 1:34 pm

    Sepengetahuan saya penghasilan yang tidak terdapat dalam laporan laba rugi tidak dikenakan pajak. Hal ini karena perhitungan pajak didasarkan dari laba yang berada laporan laba rugi. Apabila tidak termasuk dalam laporan rugi maka tidak diperhitungkan sebagai subjek pajak. mohon koreksinya…

  • ibazz

    Member
    25 January 2010 at 2:42 pm

    rekan nadin..
    apakah yang anda maksud adalah badan atau lembaga nirlaba, jika entitas tesrsebut suatu lembaga nirlaba maka tidak dikenakan pajak…karana disini sumber pendapatannya biasanya berasal dari sumbangan jadi menurut saya ini adalah suatu lembaga nirlaba…
    salam..

  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 3:24 pm

    iya..
    yang saya maksud adalah lembaga nirlaba…

    terima kasih semuanya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now