Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak bagi entitas dana…
dear rekan2 ortax..
saya mau menanyakan apakah entitas dana yang :
1. sumber pendapatannya biasanya berasal dari sumbangan
2. dan Biasanya tidak membuat laporan L/R namun Laporan pertanggungjawaban dana
juga dikenakan pajak penghasilan..?
kalau iya, bagaimana cara penghitungannya..salam…
yang anda maksud dengan entitas dana adalah yayasan yang tidak berorientasi laba? yayasan atau lembaga nirlaba tidak dikenai pajak penghasilan. PMK NOMOR 80/PMK.03/2009
Sepengetahuan saya penghasilan yang tidak terdapat dalam laporan laba rugi tidak dikenakan pajak. Hal ini karena perhitungan pajak didasarkan dari laba yang berada laporan laba rugi. Apabila tidak termasuk dalam laporan rugi maka tidak diperhitungkan sebagai subjek pajak. mohon koreksinya…
rekan nadin..
apakah yang anda maksud adalah badan atau lembaga nirlaba, jika entitas tesrsebut suatu lembaga nirlaba maka tidak dikenakan pajak…karana disini sumber pendapatannya biasanya berasal dari sumbangan jadi menurut saya ini adalah suatu lembaga nirlaba…
salam..iya..
yang saya maksud adalah lembaga nirlaba…terima kasih semuanya…