Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak atas Usaha Warnet

  • Pajak atas Usaha Warnet

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ardhijogja

    Member
    21 April 2019 at 9:27 am
  • ardhijogja

    Member
    21 April 2019 at 9:27 am

    selamat siang rekan2 tertib pajak, saya mempunyai kasus begini
    saya punya warnet dengan 4 karyawan part time, gaji tidak ada yang lebih dari 1 juta, apakah masing2 karyawan perlu didaftarkan dalam pph21, terus untuk usaha warnetnya sendiri omset sekitar 8 jutaan, dengan pendapatan bersih sekitar 3 jutaan, apakah saya tetap bikin spt pelaporan tahunan? dan apakah yang harus saya laporkan selain spt tahunan? terima kasih atas jawaban dari rekan-rekan yang membantu.. salam saya ardhi dari jogja.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 9:39 am

    saya punya warnet dengan 4 karyawan part time, gaji tidak ada yang lebih dari 1 juta, apakah masing2 karyawan perlu didaftarkan dalam pph21
    ga usah

    terus untuk usaha warnetnya sendiri omset sekitar 8 jutaan, dengan pendapatan bersih sekitar 3 jutaan, apakah saya tetap bikin spt pelaporan tahunan? dan apakah yang harus saya laporkan selain spt tahunan? terima kasih atas jawaban dari rekan-rekan yang membantu.. salam saya ardhi dari jogja.
    kalau punya NPWP tentu harus lapor SPT tahunan. PPh nya pakai final saja yang 0,5%

  • eddy_20

    Member
    22 April 2019 at 11:14 am
    Originaly posted by ardhijogja:

    saya punya warnet dengan 4 karyawan part time, gaji tidak ada yang lebih dari 1 juta, apakah masing2 karyawan perlu didaftarkan dalam pph21, terus untuk usaha warnetnya sendiri omset sekitar 8 jutaan, dengan pendapatan bersih sekitar 3 jutaan, apakah saya tetap bikin spt pelaporan tahunan? dan apakah yang harus saya laporkan selain spt tahunan?

    SPT Tahunan itu wajib dibuat. jika rekan memilih menggunakan PP 23 maka yg dibayar adalah PPh Final 0,5% (0,5% x omset).
    Karena karyawan tsb tdk menerima gaji melebihi PTKP, maka tidak perlu lapor SPT PPh 21 selama Jan-Nov, hanya lapor di Des saja.

    cmiiw

  • ardhijogja

    Member
    22 April 2019 at 8:44 pm

    jadi saya bikin spt tahunannya dengan laporan pph final aja ya?

  • ardhijogja

    Member
    22 April 2019 at 8:45 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    SPT Tahunan itu wajib dibuat. jika rekan memilih menggunakan PP 23 maka yg dibayar adalah PPh Final 0,5% (0,5% x omset).
    Karena karyawan tsb tdk menerima gaji melebihi PTKP, maka tidak perlu lapor SPT PPh 21 selama Jan-Nov, hanya lapor di Des saja.

    jadi maksudnya saya isi spt pph 21 nya untuk bulan desember aj? yg jan-nov dikosongin ya?

  • ardhijogja

    Member
    22 April 2019 at 8:49 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    SPT Tahunan itu wajib dibuat. jika rekan memilih menggunakan PP 23 maka yg dibayar adalah PPh Final 0,5% (0,5% x omset).
    Karena karyawan tsb tdk menerima gaji melebihi PTKP, maka tidak perlu lapor SPT PPh 21 selama Jan-Nov, hanya lapor di Des saja.

    apakah nama dan detail masing-masing karyawan harus ditulis semua?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 April 2019 at 9:42 am
    Originaly posted by ardhijogja:

    jadi saya bikin spt tahunannya dengan laporan pph final aja ya?

    ya

    Originaly posted by ardhijogja:

    jadi maksudnya saya isi spt pph 21 nya untuk bulan desember aj? yg jan-nov dikosongin ya?

    desember, cuma lapor nama2 karyawan saja..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now