Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Atas Upgrade Software Berlisensi dari Vendor Canada

  • Pajak Atas Upgrade Software Berlisensi dari Vendor Canada

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 8:12 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bimbingannya. Perusahaan tempat saya kerja melakukan kerja sama dengan vendor dari Kanada untuk meng-update dan upgrade software. Apakah atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh pasal 26 atau tidak? Terima kasih.

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 8:12 am
  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by checa:

    Apakah atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh pasal 26 atau tidak? Terima kasih

    Yes, dikenakan PPh Pasal 26 atau bisa memanfaatkan tax treaty Indonesia – canada.

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 9:42 am

    Rekan Yuniffer,

    Apakah upgrade software termasuk dalam pengertian royalti? karena jujur saja, saya masih sangat awam dalam pajak. Bila memanfaatkan tx treaty indonesia dengan canada, dalam royalti tarifnya 10%. Mohon bantuannya rekan.

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 9:50 am

    masuk ke dalam kategori jasa jika sebelumnya perusahaan rekan Checa sudah menginstall software tersebut sebelumnya. Jika ternyata belum sama sekali maka masuk ke dalam kategori Royalti kecuali di dalam invoice yang ditagihakan di breakdown berapa nilai royalty dan jasa atas instalasi software tersebut atau maintenance cost yang ditagihkan atas instalasi upgrade tersebut.

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 9:53 am

    Terima kasih rekan yuniffer.
    Apabila dalam invoice tidak dibedakan berapa yang royalti dan berapa yang maintenance bagaimana? sebaiknya berapa persen pajak yang harus dikenakan? 10% dari total nilai invoice kah?

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 1:16 pm
    Originaly posted by checa:

    Apabila dalam invoice tidak dibedakan berapa yang royalti dan berapa yang maintenance bagaimana? sebaiknya berapa persen pajak yang harus dikenakan? 10% dari total nilai invoice kah?

    Jika tidak ada breakdown maka dikenakan Royalty karena unsur pasive income yang muncul adalah Royalty dengan tarif 10% dari total nilai tagihan.

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 2:14 pm

    dear rekan yuniffer,

    terima kasih banyak atas informasinya. sangat membantu.

  • newbiepajak

    Member
    10 August 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by checa:

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bimbingannya. Perusahaan tempat saya kerja melakukan kerja sama dengan vendor dari Kanada untuk meng-update dan upgrade software. Apakah atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh pasal 26 atau tidak? Terima kasih.

    untuk kasus ini apakah juga perlu dibayar PPN nya atas import JKP.. mohon bantuan dari para senior dan suhu suhu

  • Checa

    Member
    10 August 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    untuk kasus ini apakah juga perlu dibayar PPN nya atas import JKP.. mohon bantuan dari para senior dan suhu suhu

    kalau atas PPN kami tetap bayarkan PPNnya 10%.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    untuk kasus ini apakah juga perlu dibayar PPN nya atas import JKP.. mohon bantuan dari para senior dan suhu suhu

    Originaly posted by checa:

    kalau atas PPN kami tetap bayarkan PPNnya 10%.

    Sepakat

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now