Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas sumbangan jalan
Dear rekan ortax, mhn pencerahannya ya…
Misalkan PT A ingin menyumbang jalan sbg fasilitas umum warga sekitar, dari sisi perpajakannya, apakah lbh baik PT A menyumbang dlm bentuk uang atau membangun langsung jalan tsb?
apakah ini jg melibatkan pph final dan ppn atas jasa konstruksi?trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies