Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas sewa gedung
Dear all,
Mohon maaf, saya masih awam banget, jadi mau tanya dalam forum ini.
Kantor saya mau menyewa gedung buat kantor karena kami belum memiliki kantor sendiri. Sudah tersedia bangunan gedung yang akan disewanya.
Harga sewa nya 60 juta pertahun.
Pertanyaannya :
1. Pajak apa saja yang dikenakan pada Pemilik Gedung dan Penyewa Gedung ?
2.Apakah benar , penyewa Gedung kena Pajak PPN sebesar 10 % yang akan disetorkan ke kas negara oleh Pemilik Gedung ?
Lalu pemilik gedung akan kena Pjaka PPH 23 sebesar 10 % yang akan disetorkan oleh Penyewa gedung ke kas negara ?
3.Apakah benar uang sewa bersih yang diterima pemilik gedung sebesar 54.000.000 saja ?
Mohon banget penjelasan bagi yang mengetahui masalahnya.
Terima kasih banyak.Wassalam,
Supardi Bale- Originaly posted by supardibale:
1. Pajak apa saja yang dikenakan pada Pemilik Gedung dan Penyewa Gedung ?
PPN
Originaly posted by supardibale:2.Apakah benar , penyewa Gedung kena Pajak PPN sebesar 10 % yang akan disetorkan ke kas negara oleh Pemilik Gedung ?
benar
Originaly posted by supardibale:Lalu pemilik gedung akan kena Pjaka PPH 23 sebesar 10 % yang akan disetorkan oleh Penyewa gedung ke kas negara ?
PPh Pasal 4 ayat (2), tarif 10%…dipotong dari sewa (lihat ke perjanjiannya apakah harga sewa tsb net atau gross) yang dibayarkan ke pemilik gedung oleh penyewa dan disetorkan ke kas negara oleh penyewa
Originaly posted by supardibale:3.Apakah benar uang sewa bersih yang diterima pemilik gedung sebesar 54.000.000 saja ?
benar
Ada dua jenis pajak yang diperhatikan:
pemilik gedung kena 10% pph – apabila penyewa adalah wajip pemotong pph pasal 4 , 10%tsb di potong dari harga sewa dan dibayar kan atas nama penyewa- penyewa ke kantor pajek minta bukti potong – kasi ke pemilik gedung. Contoh 1 (asumsi penyewa itu wajib potong kayak pt) nilai sewa pertahun 100jt, penyewa bayar rp 90 jt ke pemilik dan menyetor kan pasal 4 ayat 2 atas nama penyewa 10%x 100jt : rp 10jt – bikin bukti potong kasi ke pemilik gedung,
Asumsi 2 , penyewa adalah non wajib potong pph pasal 4 ayat 2 (ini harus tanya AR biar jelas kalau PT itu wajib potong, kalau pribadi beda2 peraturannya), jadi penyewa bayar rp100jt, pemilik gedung setor pphnya rp 10 jt atas nama pemilik gedung .Apabila pemilik gedung adalah PKP (biasanya sih iya kalo pt) – maka pemilik gedung wajib pungut 10%. Jadi nilai sewa rp 100jt pertahun, pemilik gedung akan nagih PPN 10% yaitu rp 10 jt kepada penyewa dan menerbitkan faktur ppn kepada penyewa
Invoice 60 jt
PPN 6 jt
PPh 4(2) 6jtYang dibayar pembeli Invoice + PPN -PPh 4(2) = 60jt
yang disetor ke KPP oleh penjual = 6 jt
Jadi yang diterima bersih penjual = 54jtTerima kasih banyak Mas Natane ( eh, Mas atau Missw ? )
atas penjelasannya.sehingga jadi jelas bagi kami. dan sangat bergunaTerima kasih banyak atas penjelasannya.
Mas Natane,
Mohon maaf saya lup[a menyebutkan bahwa pemilik gedung adalah perorangan bukan badan. Sedangkan Penyewa Gedung adalah Badan/Lembaga.
Jadi masalah PPN nya gimana menyetornya ?Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
Mohon penjelasannya sekali lagi.
maaf.- Originaly posted by supardibale:
Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
Mohon penjelasannya sekali lagi.
maaf.ngapain dipikirin, yang penting ente potong pasal 4 atas sewa gedung.
- Originaly posted by supardibale:
Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
Mohon penjelasannya sekali lagi.
maaf.Pemilik gedungnya PKP atau bukan?
Jika pemilik gedungnya PKP, tetap dia yang setor ke negara
Jika pemilik gedungnya bukan PKP, tidak boleh pungut PPN –> jangan mau bayar PPNMinta Surat Pengukuhan PKP dari pemilik gedung
- Originaly posted by supardibale:
apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
bisa, selama perorangan tersebut PKP (pengusaha kena pajak)
Kalau di Invoice ada PPNnya
minta faktur pajaknya
kalau bisnis anda didaftarkan jadi PKP bisa jadi pajak masukan
kalau diinvoice tidak ada PPN
maka anda tidak perlu bayar, berarti dia bukan PKPPPh 4(2) 6 juta, anda yang setorkan dan laporkan ke KPP
anda bayar penjual 54 jt
PPN penjual yang setor dan laporTrims atas tanggapan rekan semua.
Permisi numpang tanya kalau misalnya sewa ruangan di suatu gedung untuk kantor terus bayarnya langsung dimuka buat setaun kedepan, itu tarifnya apakah 10% juga dan kena pph final juga atau tidak? lalu apakah pajaknya hanya dibayar sekali di awal atau dipotong setiap bulan karena pencatatan beban sewanya perbulan? terimakasih