Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Atas rumah mewah
Pajak Atas rumah mewah
Dear alll
mau nanya lagi nih,gmn dgn pajak atas rumah mewah,seperti villa yg berada di atas bukit atw pegunungan?
Apakah dikenakan pajak?Final atw tidak?rekan flame, mewah atau tidak tidak, rumah adalah objek pajak bumi dan bangunan.
barangkali pertanyaannya bisa lebih rinci lagiSalam
salam rekan flame
salam rekan flame..Originaly posted by flame:pajak atas rumah mewah
apabila maksud rekan rumah mewah tsb dijual maka ada pajak atas pengalihannya sebesar 5% final dari harga jual (UU no 7 th 1983 berikut perubahannya pasal 4 ayat 2) PERMEN-nomor 243/PMK.03/2008 pasal 2a ayat 1
Apabila si penjual adlah pengusaha (PKP) maka atas penjualan RM tsb dikenakan ppn 10% + PPn BM (20%) lampiran II KEPMEN nomor 570/KMK.04/2000
salam
Ikutan nambahin rekan junjungansitohang.
Bisa juga penjual harus memungut PPh ps. 22, bila memenuhi kriteria sangat mewah dan telah ditunjuk sbg pemungut PPh ps 22. Contohnya penjualan apartemen, kondominium dsb.
Salam, CMIIW
setuju rekan robby
salam- Originaly posted by flame:
pajak atas rumah mewah,seperti villa yg berada di atas bukit atw pegunungan?
Apakah dikenakan pajak?tentu saja iya..
Originaly posted by robby2009:penjual harus memungut PPh ps. 22, bila memenuhi kriteria sangat mewah dan telah ditunjuk sbg pemungut PPh ps 22. Contohnya penjualan apartemen, kondominium dsb.
stuju…
pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya dapat dipungut oleh WP badan tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak (PPh pasal 22) Saya msh bingung,sbenarnya atas rumah mewah seperti villa itu dikenakan PPh final atau PPh pasal 22 saja?,,Jika kena PPh psl 22 dikenakan tarif brp?
mau ikut nanya, apa kreteria rmh mewah ? harganya atau luasnya ? atau kedua2nya ? apa ngak lebih baik nanya notaris dimana obyek tsb berada, saya kira akan mendapat jwb yg tepat.
salam rekan-rekan
Originaly posted by hkysc98:apa kriteria rmh mewah ?
lampiran II KMK nomor 570-KMK.04/2000
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartement, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
…Rumah yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt
…Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnyaOriginaly posted by lisa19:atas rumah mewah seperti villa itu dikenakan PPh final atau PPh pasal 22
…dikenakan pph final (pasal 4ayat 2 UU PPh no 7 th 1983 brkt perub.nya) saat pengalihan hak atas T&B, tarif 5%, saat disewakan, tarif 10%
Originaly posted by hkysc98:bila memenuhi kriteria sangat mewah … PPh ps 22
kriteria tsb diatur dalam PERMEN-no 253/PMK.03/2008, pasal 1 ayat 2c-d berikut ini:…rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
…apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi)Originaly posted by lisa19:,Jika kena PPh psl 22 dikenakan tarif brp?
dikenakan tarif 5% dan dipungut pph22nya oleh penjual PERMEN nomor 253/PMK.03/2008
salam
kalo villa/rumah mewah disewakan dikenakan pph final sebesar 10%, yaitu pph pasal 4 ayat 2
mohon koreksisalam rekan…
yap betulTerima kasih sekali atas jawaban rekan Junjungansitohang..