Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak atas perusahaan baru

  • Pajak atas perusahaan baru

     chindras updated 11 years, 2 months ago 3 Members · 12 Posts
  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 9:39 am

    Permisi rekan-2 semua
    saya baru bergabung dan awam mengenai pajak
    mau tanya beberapa hal sama teman disini :
    kantor saya sudah berjalan hampir 1 tahun tetapi semua pencatatan / pembukuan baru dilakukan sejak jan tahun ini, sedangkan yg lama2 biaya2 / penjualan dan termasuk gaji karyawan (tidak dipotong pajak) dibayar langsung dari perusahaan kami di luar negeri (dengan cara mentransfer ke direktur operasional sejumlah uang untuk keperluan operasional)

    Nah sejak saya bergabunng kantor pusat memutuskan semua biaya yang terjadi sebelum tahun 2013 adalah ditanggung oleh kantor kami diluar negeri
    Pertanyaan saya :
    1) apakah bisa seperti itu saya abaikan saja biaya yang lama-2 dan
    memulai yang baru sejak 2013 (bagaimana menurut teman-2 solusi terbaiknya)

    2) Bagaimana dng gaji karyawan yg dibayar sebelum tahun 2013 tanpa pemotongan pajak (karyawan baru berjumlah kurang dari 10 orang) ?

    3) jika di dalam akta notaris tertulis setoran modal = xxxx tetapi sampai sekarang belum ada setoran modal yang masuk sesuai dng akta notaris
    uang yg diterima sekarang diterima diakui sebagai hutang terhadap perusahaan kami diluar negeri (apa dampak perpajakannya ?)

    Mohon bantuannya, terimakasih sebelumnya

  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 9:39 am
  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 9:48 am

    laporan keuangan 2012 jadinya seperti apa?

    Salam

  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 9:59 am

    Nah itu masalahnya pak, mereka maunya semua biaya2 sebelum 2013 adalah tanggungan mereka dan masuk dalam biaya mereka (perusahan kami di luar negeri)
    jadi mereka maunya biaya yang terjadi mulai 2013 baru mulai dicatat disini

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 10:01 am

    nggak bisa gitu dong.
    Perusahaannya kan sudah operasional disini.
    Trus, pendapatannya apa sudah ada?

    Salam

  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 10:05 am

    pendapatan dan biaya semua diakui oleh mereka pak, karena perusahaan baru berdiri pertengahan tahun 2012 pak.

  • DionLampard

    Member
    28 January 2013 at 10:18 am
    Originaly posted by hanif:

    nggak bisa gitu dong.
    Perusahaannya kan sudah operasional disini.

    Sepaket…. !!

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by chindras:

    pendapatan dan biaya semua diakui oleh mereka pak, karena perusahaan baru berdiri pertengahan tahun 2012 pak.

    maksudnya diakui sama pusat?

    salam

  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 10:37 am

    maksudnya semua tagihan atas nama perusahaan kita di luar negeri, bukan atas nama perusahaan kita yang diindonesia
    jadi semua biaya dicatat langsung oleh perusahaan kita yang diluar negri pak

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 10:46 am

    kalau itu mungkin saja.
    Tapi, tetap saja untuk gaji karyawan nggak bisa gitu.
    Kalau diperiksa pasti kena deh

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2013 at 10:48 am

    kalau kita kembali ke konsep BUT, penghasilan tersebut masuk kategori penghasilan BUT. Sehingga akan dikenai pajak di Indonesia.

    Salam

  • chindras

    Member
    28 January 2013 at 11:07 am

    Pak bagaimana jika untuk gaji yang sudah kita bayarkan di tahun 2012 akan ditanggung oleh perusahaan untuk Pphnya dan biayanya akan kita akui di 2013.
    apakah bisa seperti itu pak ?

    sedangkan untuk biaya yang ditagihkan bukan atas nama perusahaan kita yang di indonesia tetap diakui oleh perusahaan kita yang diluar negri pak ?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now