Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak atas perusahaan baru
Pajak atas perusahaan baru
Permisi rekan-2 semua
saya baru bergabung dan awam mengenai pajak
mau tanya beberapa hal sama teman disini :
kantor saya sudah berjalan hampir 1 tahun tetapi semua pencatatan / pembukuan baru dilakukan sejak jan tahun ini, sedangkan yg lama2 biaya2 / penjualan dan termasuk gaji karyawan (tidak dipotong pajak) dibayar langsung dari perusahaan kami di luar negeri (dengan cara mentransfer ke direktur operasional sejumlah uang untuk keperluan operasional)Nah sejak saya bergabunng kantor pusat memutuskan semua biaya yang terjadi sebelum tahun 2013 adalah ditanggung oleh kantor kami diluar negeri
Pertanyaan saya :
1) apakah bisa seperti itu saya abaikan saja biaya yang lama-2 dan
memulai yang baru sejak 2013 (bagaimana menurut teman-2 solusi terbaiknya)2) Bagaimana dng gaji karyawan yg dibayar sebelum tahun 2013 tanpa pemotongan pajak (karyawan baru berjumlah kurang dari 10 orang) ?
3) jika di dalam akta notaris tertulis setoran modal = xxxx tetapi sampai sekarang belum ada setoran modal yang masuk sesuai dng akta notaris
uang yg diterima sekarang diterima diakui sebagai hutang terhadap perusahaan kami diluar negeri (apa dampak perpajakannya ?)Mohon bantuannya, terimakasih sebelumnya
laporan keuangan 2012 jadinya seperti apa?
Salam
Nah itu masalahnya pak, mereka maunya semua biaya2 sebelum 2013 adalah tanggungan mereka dan masuk dalam biaya mereka (perusahan kami di luar negeri)
jadi mereka maunya biaya yang terjadi mulai 2013 baru mulai dicatat disininggak bisa gitu dong.
Perusahaannya kan sudah operasional disini.
Trus, pendapatannya apa sudah ada?Salam
pendapatan dan biaya semua diakui oleh mereka pak, karena perusahaan baru berdiri pertengahan tahun 2012 pak.
- Originaly posted by hanif:
nggak bisa gitu dong.
Perusahaannya kan sudah operasional disini.Sepaket…. !!
- Originaly posted by chindras:
pendapatan dan biaya semua diakui oleh mereka pak, karena perusahaan baru berdiri pertengahan tahun 2012 pak.
maksudnya diakui sama pusat?
salam
maksudnya semua tagihan atas nama perusahaan kita di luar negeri, bukan atas nama perusahaan kita yang diindonesia
jadi semua biaya dicatat langsung oleh perusahaan kita yang diluar negri pakkalau itu mungkin saja.
Tapi, tetap saja untuk gaji karyawan nggak bisa gitu.
Kalau diperiksa pasti kena dehSalam
kalau kita kembali ke konsep BUT, penghasilan tersebut masuk kategori penghasilan BUT. Sehingga akan dikenai pajak di Indonesia.
Salam
Pak bagaimana jika untuk gaji yang sudah kita bayarkan di tahun 2012 akan ditanggung oleh perusahaan untuk Pphnya dan biayanya akan kita akui di 2013.
apakah bisa seperti itu pak ?sedangkan untuk biaya yang ditagihkan bukan atas nama perusahaan kita yang di indonesia tetap diakui oleh perusahaan kita yang diluar negri pak ?