Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Atas Perusahaan Baru
Pajak Atas Perusahaan Baru
Salam Ortax..
Saya mau nanya nih, dlm pajak kan kita lebih mementingkan aspek Lap.L/R dibanding Neraca.
Nah,gmn dgn perusahaan yg baru berdiri,dimana pada tahun pertama,yg ada cuma Neraca,krn perusahaan tsb blm memperoleh laba/rugi..
Gmn cara ngitung pajaknya?
Apakah bs dihitung dari Neraca?
Gmn pula dgn rekonsiliasi fiskalnya?
Terima Kasih…perusahaannya udah jalan belom?
Kalau belum jalan mana ada penghasilan.
tentu tidak ada pajaknyaSalam
sudah jalan selama satu tahun
- Originaly posted by hanif:
tentu tidak ada pajaknya
Bagaimana dengan jasa notaris (pembuatan akte pendirian), sewa tempat dlsb…??
salam
Benar, biaya yang dapat dibebankan dalam 1 tahun masukkan ke biaya. Sedang pengeluaran yang jangka penggunaanya / pemanfaatannya lebih dari 1 tahun dan perusahaan belum melakukan kegiataan atas pemanfaatan jasa tsb maka dibebankan sebagai Biaya Pra Operasi dan dapat memakai Amortisasi atas penggunaanya.