Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Atas Perusahaan Baru

  • Pajak Atas Perusahaan Baru

     edisuryadi2 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • flame

    Member
    15 January 2010 at 7:08 pm
  • flame

    Member
    15 January 2010 at 7:08 pm

    Salam Ortax..
    Saya mau nanya nih, dlm pajak kan kita lebih mementingkan aspek Lap.L/R dibanding Neraca.
    Nah,gmn dgn perusahaan yg baru berdiri,dimana pada tahun pertama,yg ada cuma Neraca,krn perusahaan tsb blm memperoleh laba/rugi..
    Gmn cara ngitung pajaknya?
    Apakah bs dihitung dari Neraca?
    Gmn pula dgn rekonsiliasi fiskalnya?
    Terima Kasih…

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 7:18 pm

    perusahaannya udah jalan belom?
    Kalau belum jalan mana ada penghasilan.
    tentu tidak ada pajaknya

    Salam

  • flame

    Member
    19 January 2010 at 7:12 pm

    sudah jalan selama satu tahun

  • Harrison

    Member
    20 January 2010 at 9:38 am
    Originaly posted by hanif:

    tentu tidak ada pajaknya

    Bagaimana dengan jasa notaris (pembuatan akte pendirian), sewa tempat dlsb…??

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    20 January 2010 at 10:34 am

    Benar, biaya yang dapat dibebankan dalam 1 tahun masukkan ke biaya. Sedang pengeluaran yang jangka penggunaanya / pemanfaatannya lebih dari 1 tahun dan perusahaan belum melakukan kegiataan atas pemanfaatan jasa tsb maka dibebankan sebagai Biaya Pra Operasi dan dapat memakai Amortisasi atas penggunaanya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now