Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas penjualan Software license ke Jepang
Pajak atas penjualan Software license ke Jepang
Dear Rekan,
Kami akan bertindak sebagai vendor bagi perusahaan Jepang dengan menjual software berlisensi dan implementasi software. Atas software yang kami jual tersebut apakah?
1. Apakah dikenakan PPN ? mengingat semua implementasi dilakukan di luar pabean.
2. Menurut tax treaty Indonesia dengan Jepang tarif atas royalti sebesar 10% dan pihak klien di Jepang akan memotong kami 10% atas royalti tersebut. Pertanyaannya, bagi perusahaan kami, ini akan menjadi kredit pajak luar negeri PPh pasal 24. Apakah benar begitu? Lantas buktinya biasanya berupa apa ya? Mungkin rekan Ortax ada yang pernah berpengalaman dengan kasus seperti ini.Terima kasih
- Originaly posted by checa:
1. Apakah dikenakan PPN ? mengingat semua implementasi dilakukan di luar pabean.
Dear rekan Checa, coba gunakan pengiriman dalam bentuk ekspor yaitu dengan cara pengiriman software tersebut dalam bentuk cakram (CD) sehingga akan terbit PEB atas hal tersebut dan masuk ekspor BKP. Jadi nilai yang ditagihkan dan tercantum sudah termasuk dengan nilai implementasi di luar pabean.
Originaly posted by checa:2. Menurut tax treaty Indonesia dengan Jepang tarif atas royalti sebesar 10% dan pihak klien di Jepang akan memotong kami 10% atas royalti tersebut. Pertanyaannya, bagi perusahaan kami, ini akan menjadi kredit pajak luar negeri PPh pasal 24.
Dengan cara yang diatas perusahaan saya tidak terkena royalty karena dianggap sebagai pembelian barang karena harga barang sudah meliputi harga barang, royalty dan implementasi, tapi coba informasikan dengan pihak customer. Jika pun tetap dikenakan tetap bisa jadi kredit pajak luar negeri.
Originaly posted by checa:Lantas buktinya biasanya berupa apa ya?
Jika ada pemotongan atas royalti, maka akan dikeluarkan semacam sertifikat atas pemotongan penghasilan tersbut.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Dear rekan Checa, coba gunakan pengiriman dalam bentuk ekspor yaitu dengan cara pengiriman software tersebut dalam bentuk cakram (CD) sehingga akan terbit PEB atas hal tersebut dan masuk ekspor BKP. Jadi nilai yang ditagihkan dan tercantum sudah termasuk dengan nilai implementasi di luar pabean.
Rekan Yuniffer, atas software tersebut kami mendatangkan langsung teknisi kami ke Jepang. Sehingga implementasi dilakukan langsung oleh pihak kami disana. kalau seperti ini bagaimana ya?
Untuk software saya sarankan dipisah dengan implementasi (menggunakan skema ekspor).
Untuk teknisi dilihat berapa lama pengerjaan dijepang, jika kurang dari time test (06 Bulang) maka tidak ada pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan tax treaty Indonesia – jepang.kalau kami menjual software tapi klien menerima softwarenya dengan cara mendownload melalu internet bagaimana ya rekan? apakah tetap kena PPN ekspor?
- Originaly posted by checa:
kalau kami menjual software tapi klien menerima softwarenya dengan cara mendownload melalu internet bagaimana ya rekan? apakah tetap kena PPN ekspor?
Jika seperti itu akan dianggap penyerahan lokal. Dulu Saya seperti itu dan dikenakan koreksi karena dianggap penyerahan lokal. Jadi dirubah perlakuannya dengan cara software di kirim dalam bentuk cakram (eksport) sedangkan kode aktivasi dikirim via internet.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika seperti itu akan dianggap penyerahan lokal. Dulu Saya seperti itu dan dikenakan koreksi karena dianggap penyerahan lokal. Jadi dirubah perlakuannya dengan cara software di kirim dalam bentuk cakram (eksport) sedangkan kode aktivasi dikirim via internet.
rekan yuniffer,
Jika dianggap penyerahan lokal artinya PPN dikenakan tarif 10% dengan Faktur Pajak seperti biasa ya? Mohon info rujukan peraturannya. Mungkin rekan yuniffer punya?
Thanks
- Originaly posted by checa:
Jika dianggap penyerahan lokal artinya PPN dikenakan tarif 10% dengan Faktur Pajak seperti biasa ya?
Betul.
Originaly posted by checa:Mohon info rujukan peraturannya. Mungkin rekan yuniffer punya?
Saya tidak punya, saya baca di surat PHP tahun pajak 2007 disini menggunakan dasar hukun pasal 4A UU PPN dan jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah (“PPâ€) No. 144 Tahun 2000 dimana kita mengklaim sebagai ekspor jasa implementasi software. Tapi Fiskus berargumen bahwa selain jasa terdapat penyerahan software di dalamnya oleh karena itu dianggap sebagai penyerahan lokal karena tidak ada PEB.
Untuk kasus rekan Checa jika dimasukkan ekspor jasa (implementasi) pun tetap dikenakan PPN 10% karena ekspor jasa dikenakan PPN 0% hanya untuk 3 jenis jasa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – 30/PMK.03/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011. Oleh karena itu saya berikan saran bahwa untuk software digunakan mekanisme ekspor BKP, sedangkan pengiriman tenaga ahli hanya ditagihkan penggantian atas biaya keberangkatan dan biaya lainnya selama berada disana (biaya implementasi implementasi sudah dimasukkan ke dalam biaya software). mantap rekan yuniffer, terima kasih.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika seperti itu akan dianggap penyerahan lokal. Dulu Saya seperti itu dan dikenakan koreksi karena dianggap penyerahan lokal. Jadi dirubah perlakuannya dengan cara software di kirim dalam bentuk cakram (eksport) sedangkan kode aktivasi dikirim via internet.
ada yg menarik…
rekan yuni, jika dikirim sbg "paket" termasuk ekspor bkp dgn 0%. tapi jika dikirim sbg
"file" lewat internet termasuk penjualan lokal dgn 10%. kok bisa gitu ya, mohon penjelasan???
padahal keduanya sama2 "diserahkan" di indo (paket: melalui pesawat, file: via komputer
di meja) dan "dimanfaatkan/diterima" di luar pabean. - Originaly posted by ktfd:
rekan yuni, jika dikirim sbg "paket" termasuk ekspor bkp dgn 0%. tapi jika dikirim sbg
"file" lewat internet termasuk penjualan lokal dgn 10%.ini ada kaitannya dengan bukti penjualan. Jika kita menggunakan mekanisme eksport, maka akan terbit PEB yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP dimana perlakuan pajaknya adalah terhutang PPN 0%. Jika kita kita mengirimkan barang dengan internet, maka tidak ada bukti atas pengiriman tersebut kalaupun ada (misal dengan bukti adanya e-mail konfirmasi atau sebagainya) maka tidak termasuk dokumen sama kedudukannyai FP, dengan demikian tetap terhutang PPN 10%. Proses yang legal saat ini untuk penjualan BKP adalah melalui export, diluar itu maka terhutang PPn 10%.
CMIIW