• Pajak atas penjualan ruko.

  • daliak

    Member
    9 August 2012 at 10:35 am
  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by daliak:

    Saya berniat mau jual 1 pintu, pertanyaan saya "apakah saya dikenakan pajak, dan jika ya jumlahnya berapa %")

    iya, PPh Final Pasal 4 (2), Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now