Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak atas penjualan ruko.
Pajak atas penjualan ruko.
- Originaly posted by daliak:
Saya berniat mau jual 1 pintu, pertanyaan saya "apakah saya dikenakan pajak, dan jika ya jumlahnya berapa %")
iya, PPh Final Pasal 4 (2), Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
Viewing 1 - 2 of 2 replies